Kasus Dugaan Cabul Di Sunggal Makin Seru, Pengacara Legirin Ungkap Pelaku yang Sebenarnya
-->

Advertisement


Kasus Dugaan Cabul Di Sunggal Makin Seru, Pengacara Legirin Ungkap Pelaku yang Sebenarnya

REDAKSI
18 December 2019

 Kasus Dugaan Cabul Di Sunggal Makin Seru, Pengacara Legirin Ungkap Pelaku yang Sebenarnya

LKI-CHANNEL.COM ■ Pasca ditahannya Legirin alias Rin oleh Polsek Sunggal terkait laporan dugaan cabul beberapa waktu yang lalu, sontak membuat keluarga dari Legirin sedih dan tak kuat meneteskan air mata.

Legirin alias Rin dituduh telah melakukan cabul kepada Tasya yang kini katanya sudah berbadan dua alias hamil, sehingga kasus yang menimpa Legirin diserahkan kepada Advokat vocal Kota Medan yang juga Sekjend DPP-MPSU (Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat - Masyarakat Perduli Sumatera Utara) yaitu REV. OKTO BENJAMIN SIREGAR, S.H.

Ketika dikonfirmasi awak media, salah seorang keluarga Legirin mengatakan sangat berharap agar pelaku sebenarnya yang menghamili anak dibawah umur (Tasya ) segera di tangkap.

"Keluarga merasa kecewa atas kejadian yang dituduhkan kepada Legirin, dan keluarga juga merasa keberatan atas penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Sunggal, sebab yang menghamili Tasya bukan Legirin,  melainkan ada pelaku sebenarnya," Ungkap Anak Legirin Sariana, sambil menangis di kediamannya Jalan Tj. Selamat, Gang Percobaan, Kabupaten Deli Serdang,  Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu 18 Desember 2019.

Anak Legirin menambahkan, bahwa keluarga juga mempunyai dukungan dari yang menegaskan bahwa Legirin tidak pernah melihat Tasya berhubungan layaknya suami-istri dengan Legirin.

"Keterangan-keterangan saksi mengakui tidak pernah melihatnya bahkan menurut beberapa saksi-saksi  mata yang melihat kejadian yang sebenarnya bahwa yang melakukan perbuatan terkutuk tersebut adalah keluarga dekatnya Tasya, yang diduga adalah Pamannya sendiri," jelas Sariana.

Ditempat terpisah, pengacara REV.Okto Benjamin Siregar, SH, yang juga Sekjend DPP - MPSU, yang menjadi Kuasa Hukum dari Legirin mengatakan bahwa telah menghadirkan saksi kunci yang menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan hubungan intim alias tidak pernah melakukan hubungan layaknya suami-istri kepada Tasya apalagi menghamilinya.

"Saksi menyatakan korban pernah melihat dan mendengarkan pengakuan langsung dari korban bahwa yang pernah menyetubuhinya(Tasya) diduga dilakukan oleh Sofyan alias Membot dan Tukimin alias Kimin," ungkap REV. Okto Benjamin Siregar.

"Kami Sebagai pengacara legirin alias Rin berharap segera penyidik Polsek Sunggal segera memeriksa dan menangkap dugaan pelaku sebenarnya yaitu Sofyan alias Membot dan Tukimin alias Kimin, biar jelas terang benderang sehingga keadilan benar-benar ditegakkan di wilayah Hukum Polsek Sunggal," pungkas REV. Okto Benjamin Siregar.

Sebelum menutup wawancara REV. OKTO Benjamin Siregar, S.H., mengatakan akan menyurati KOMPOLNAS, KAPOLRI & KAPOLDASU agar kasus ini diberi perhatian khusus (Atensi)." 

■ Mulya