Penghina wartawan di Kota Sukabumi di bekuk petugas dalam hitungan jam
-->

Advertisement


Penghina wartawan di Kota Sukabumi di bekuk petugas dalam hitungan jam

REDAKSI
16 March 2020

LKI-CHANNEL , SUKABUMI

Pemilik akun facebook Imam Mahdi saat ini ditahan Polresta Sukabumi, dikarenakan dugaan penghinaan dan ujaran kebenciannya terhadap profesi wartawan di media sosial.


Status Imam Mahdi sebagai tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan beberapa jam yang lalu, kini orang yang telah dianggap telah melanggar UU ITE tersebut sudah tidak berkutik ketika tim siber Polresta Sukabumi menggelandang kekediamannya dan langsung dibawa untuk di lakukan pemeriksaan lanjutannya.

Di info kan bahwa yang bersangkutan adalah salah satu Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ) Walau demikian orang yang di anggap ODGJ ini tetap di lakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Sukabumi dan memanggil dokter spesialis jiwa, karena ada sumber keterangan bahwa orang tersebut punya riwayat ODGJ.

Para jurnalis apresiasi pada aparat penegak hukum yang tidak perlu waktu lama melakukan penangkapan terhadap orang tersebut, bahkan kurang dari 24 jam dan kini para rekan rekan  jurnalis merasa sedikit terobati dengan telah di tangkapnya orang yang mengaku, Imam Mahdi tersebut Dan tetap akan di pantau .

Menurut keterangan Humas Polresta Sukabumi , bahwa yang bersangkutan positif mengalami gangguan jiwa.

" Terkait yang di laporkan Imam Mahdi , dia adalah  ODGJ dan sudah dikonfirmasi oleh dokter kejiwaan bahwa yang bersangkutan  benar benar  ODGJ dan punya riwayatnya,"ungkap nya.

Sementara Heriyadi ketua IWO DPD kabupaten Sukabumi yang datang ke Polresta kab Sukabumi bersama  Dewan Kode Etik Yopi .Sulaeman di sertai dua rekan media menyampaikan bahwa benar yang bersangkutan sudah di tangani polisi.

" Saat kami akan melakukan pelaporan ,di terang kan oleh salah satu petugas kepolisian  bahwa yang di maksud sudah di tangani oleh pihak kepolisian , dan orang tersebut Positif memiliki Gangguan jiwa , sehingga kami tidak lanjut kan kembali pelaporan nya karna dengan ada nya penangkapan tersebut berarti sudah ada yang laporkan dari rekan rekan media yang ada di wilkum Polresta Sukabumi," terang nya.

" Namun demikian kami tetap akan memantau sejauh mana tindakan para penegak hukum untuk yang bersangkutan, apakah lanjut dengan penahan Polresta atau akan di kirim ke RS jiwa, karna orang seprti itu tidak layak berkeliaran apa lagi menggunakan medsos bisa berbahaya," paparnya.

" Saya berharap ini bisa menjadi pelajaran untuk semua kalangan masyarakat agar bijak dalam menggunakan medsos , jangan sampai hal tersebut ter ulang kembali," pungkas nya.

Sementara Dewan Etik IWO DPD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pada awak media ,agar terus memantau dan tunggu hasil berikut nya .
" Kita tunggu saja kelanjutan nya bersama,jangan sampai yang bersangkutan lolos dari jeratan hukum biar kapok,"tegasnya.

(Red)