Perumahan GCC Bojong gede terancam di eksekusi
-->

Advertisement


Perumahan GCC Bojong gede terancam di eksekusi

REDAKSI
14 March 2020

LKI-CHANNEL , BOGOR

Perumahan green Citayam City ( GCC)  yang berlokasi di Desa Raga Jaya Kecamatan Bojong Gede kabupaten Bogor 
Pada Kesempatan itu melakukan Kegiatan Sosialisasi dalam menindak lanjuti hasil laporan beberapa Kali di Pengadilan supaya rencana Eksekusi maupun tawaran solusi dapat tersampaikan kepada Konsumen. 

Tentunya ini dapat diterima baik oleh para Konsumen ,Karena seperti yang sudah Saya sampaikan Kami siap menghitung  kerugian bagi Konsumen yang sudah mengambil lewat BTN ( Bank Tabungan Negara) yang tidak Jelas letak Tanah dan Bangunannya, Saya juga sudah berkali-kali menyampaikan bahwa harus lebih wise masalah ini mereka sudah tidak melaksanakan Prensiprudent dalam Pembiayaan Kredit di Perumahan GCC. 
Para Konsumen juga memerlukan kepastian Hukum, bagaimana nasib Mereka ke depan nya terhadap Tanah Dan Bangunan yang sudah Mereka Bayar atau  cicil ,namun terancam dieksekusi, dan Kami disini berniat baik untuk melakukan Silahturahmi kepada para Konsumen,sering juga Saya sampaikan Bahwa kami disini memberi Konsultasi Hukum Serta upaya Hukum secara Konkrit dengan tidak memungut biaya sepersenpun. 

Dan perlu juga Saya sampaikan bahwa kami tidak pernah menerima yang Dari pihak yang tidak bertanggung jawab seperti halnya oknum yang melakukan just be like Sertificat yang Jelas bukan milk mereka , seharusnya Mereka tidak melakukan Transaksi jual beli dalam bentuk apapun  sesuai keputusan Pengadilan sehingga tidak banyak Korban dalam masalah ini .

Untuk para Konsumen yang sudah melakukan secara langsung maupun  melalui KPR-BTN kami akan melakukan upaya hukum kepada BNK BTN Karena tindakan mereka yang tidalk melaksanakan Prinsip dan juga yeah mengucurkan dana negara kurag lebih sebesar 63 miliyar Rupiah. 

Beberapa waktu yang lalu ada gugatan KPU yang dilaksanakan 38 Konsumen dengan tagihan kurang lebih  sebesar satu Miliyar Rupiah namun sudah dilakukan demean pembayaran Oleg pihak GCC dengan cara mencicil dan saat ini kami dapat informasi Basa yang Susan mendapatkanya hingga 75%.
Terkait dengan pelanggaran Perizinan Administratif dalam penegakan hukum, Peraturan Daerah ini sudah disampaikan langsung oleh Pemerintah Daerah dalam rakor  Bagian PTSP atau perizinan.
Bangunan ini tidak ada IMB nya berarti Jelas bahwa bangunan ini tidak layak untuk dilakukan proses akad Kredit serta pembiayaan lainya, apalagi dijual oleh  pihak GCC yang diwakili oleh AHAujar Renal Total SH sebagai kuasa hukum PT. Citayam. 

ditempat yang sama Zahid Mangku Alam salah satu Konsumen mengatakan  ,saya membeli Saturday unit rumah di Blok10. A no.3 sat itu saya sudah membayar Dp Dan saya jugs membayar kelebihan Lahan dengan total 28 juta Saya mengambil unit di GCC sejak Tahun 2017 Dan mengirim berkas akad di Bulan ke 6 hingga Awal Tahun 2020 ini ,satu minggu sesudah itu saya mendengar bahwa pihak  PT. Citayam menggugat GCC terkait tanah dan bangunan yang saya Akad Kredit , Bahkan Hari ini akan dilakukan Eksekusi terhadap bangunan kami yg sudah kami Akad Kredit.

dalam permasalahan ini pihak keamanan Wilayah Hukum Polsek Bojong Gede dibawah kePemimpinan Kompol Supriadi menurunkan pasukanya Dan juga Danramil Bojong Gede Kapten CHA Edi Sugiarto menurunkan Pasukan guna mengantisipasi keadaan Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.  (Herman koto)