Cegah Penularan Covid-19, Lapas Kelas II-A Paledang Bebaskan 30 Warga Binaan
-->

Advertisement


Cegah Penularan Covid-19, Lapas Kelas II-A Paledang Bebaskan 30 Warga Binaan

REDAKSI
02 April 2020

LKI-CHANNEL , BOGOR

Guna mencegah penyebaran Covid-19 , Lapas Kelas II-A Paledang Kota Bogor telah membebaskan 30 napi. Pembebasan ini diprioritaskan kepada napi yang sudah mendapat surat keputusan pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB).


Sebanyak 15 napi dibebaskan pada hari Rabu (1/04/2020) dan 15 napi pada hari Kamis (2/04/2020).

Yang dibebaskan pada tahap pertama ini terdiri dari napi yang telah menjalani 1/2 hingga 3/4 masa hukuman dengan sisa masa hukuman di bawah 2 tahun.

Kepala  Lapas Kelas II A Paledang Teguh Wibowo menyatakan  pembebasan napi akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tanggal 7 Maret 2020 dan sesuai dengan Permenkum HAM No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

"Kami telah mengambil langkah-langkah dan pelaksanaan, hari Rabu (1/4)  kami telah membebaskan 15 orang narapidana dan hari Kamis (2/4) 15 narapidana " kata Teguh saat dimintai konfirmasi LKI Channel Kamis (2/4/2020).

Sebelumnya, beberapa tahapan telah dilakukan oleh pihak Lapas kelas II- A Bogor begitu ada instruksi yang tertuang dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Langkah yang dilaksanakan Lapas Kelas II-A Bogor, lanjutnya, adalah mensosialisasikan peraturan tersebut kepada warga binaan sebagai bentuk layanan informasi dan memberikan pemahaman dan jaminan bahwa warga binaan yang sesuai dengan syarat akan mendapatkan haknya.

Selain itu, Lapas melakukan rapat internal melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk membahas terkait peraturan tersebut. Juga berkoordinasi dengan instansi terkait dengan peraturan tersebut, yakni Kejaksaan Negeri  dan Bapas.

"Kami juga melakukan klasifikasi data warga binaan yang akan dibebaskan dengan berorientasi terhadap skala prioritas. Untuk tahap pertama, yang diprioritaskan adalah narapidana yang telah turun SK CB dan PB-nya," jelas Teguh.

Kalapas juga menambahkan, syarat lain napi yang dibebaskan tahap pertama ini adalah napi yang telah menjalani masa tahanan minimal setengah dari total masa hukuman dan ada penjaminnya.

"Ketika sampai di rumah, mereka harus melapor serta didampingi penjaminnya, ini sebagai bukti kepada pihak Lapas dan Bapas bahwa narapidana yang dibebaskan benar-benar pulang ke rumah," imbuhnya.

Selanjutnya pihak Lapas akan melaksanakan pembaruan data. Selain itu, berkoordinasi dengan kejaksaan dan Bapas untuk menentukan pembebasan napi lain dalam tahap berikutnya. Napi yang telah dibebaskan tetap akan ada pembinaan dan pengawasan dari Bapas. Bila ternyata saat proses asimilasi di rumah tersebut napi berbuat tindakan melanggar hukum atau ada laporan meresahkan masyarakat, maka tidak tertutup kemungkinan napi tersebut akan dikembalikan ke Lapas.

"Silahkan dilaporkan bila ternyata ada napi yang telah dibebaskan atau dalam proses asimilasi ternyata kembali melakukan tindakan melawan hukum atau meresahkan masyarakat, akan kami tarik kembali ke Lapas," pungkasnya.

(Yusdiansah)