Diduga Tidak Miliki AMDAL PT HRG Rusak Lingkungan
-->

Advertisement


Diduga Tidak Miliki AMDAL PT HRG Rusak Lingkungan

REDAKSI
21 April 2020

LKI-CHANNEL , BOGOR

Leuwisadeng: PT Hafitz Riseta Grup perusahaan Lahan hijau atau yang selalu disebut warga kebun kurma wangun jaya dituding merusak eksplorasi lingkungan karena setelah adanya perusahaan tersebut Kp Setu Desa Wanngunjaya Kecamatan Leuwisadeng apabila turun hujan selalu saja  kebanjiran karena menurut warga setempat adanya dua aliran sungai yang dari dahulu melintas dilahan yang sebelum dibeli perusahaan tersebut, tapi sekarang dua aliran sungai dijadikan satu dengan cara ditutup atau diurug sehingga luapan air tidak tertampung oleh sungai tersebut maka akibatnya merusak persawahan dan lingkungan warga.


Ketika beberapa awak media pada saat konfirmasi ke Dinas PUPR, Kabid Tata Ruang mengatakan perusahaan tersebut diduga belum mengatongi SITE PLAN dan AMDAL ( analisis mengenai dampak lingkungan ) juga tidak memasang plang nama , mungkin menurut warga untuk menghindari dari tagihan pajak reklame, padahal setiap perusahaan seharusnya memasang plang nama perusahaannya.

Beberapa Awak media mencoba mengkonfirmasi pada pihak perusahaan namun sangat sulit untuk meminta klarifikasi atas tudingan warga tersebut karena pimpinan perusahaan tidak berada ditempat , yang ada hanya perwakilannya saja dan mengatakan  persoalan permintaan ganti rugi dengan warga sudah selesai dan semua sudah dapat kompensasi tandas perwakilannya ( Ocang ).
sampai berita ini diturunkan pemilik lahan yang akan dijadikan Investasi perkebunan  kurma serra durian atau yang lainnya tidak bisa ditemui karena domisilinya berada  didaerah wilayah bekasi lanjut ocang lagi.

Beberapa awak  media dari berbagai lembaga   telah berulangkali  melakukan konfirmasi ke pihak kecamatan, namun dari mulai camat yang lalu ( Pelepasan Hamdi ) sampai PLT Sekcam sekarang belum juga ada tindakan untuk menghentikan kegiatan yang sampai saat ini sudah jelas ijin nya belum ada, tidak adanya  keseriusan pihak kecamatan dalam menindaklanjuti persoalan Site Plane PT Hafis Riseta Grup ini sehingga menimbulkan dugaan bahwa pihak kecamatan telah bermain mata dengan PT Hafis Riseta Grup.

Sebab ratusan AJB telah selesai dibuat namun Ijin Perusahaan tersebut sampai saat ini belum ada.

(Yusdiansah)