Pembebasan Napi dengan Asimilasi mengacu kepada KEPMENHUMKAM No 10 tahun 2020 sudah selesai
-->

Advertisement


Pembebasan Napi dengan Asimilasi mengacu kepada KEPMENHUMKAM No 10 tahun 2020 sudah selesai

REDAKSI
11 April 2020

LKI-CHANNEL , CIANJUR

Program pemerintah dengan memberikan  pembebasan napi yang mendapatkan hak asimilasi dirumah.


Napi yang telah dikeluarkan dari lapas kelas II B kabupaten cianjur melakukan langkah langkah yang kongkrit dan melakukan pendataan sebelum napi dikeluarkan harus sudah memenuhi syarat mendapatkan hak integritas maupun hak remisi dari kepmenkumham no.10 tahun 2020.

Awalnya data terakhir dari pihak lapas tercatat ada 102 napi yang akan dikeluarkan dengan SK asimilasi. Namun dalam selang 4 hari sampai 5 hari ternyata ada yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi, jadi jumlah yang telah dikeluarkan dari lapas kelas II B kabupaten cianjur jumlahnya ada 112 napi.

Pembebasan 112 napi ini dilaksanakan mulai dari tanggal 1 april sampai tanggal 7 april kemarin.
Lapas kelas II B kabupaten cianjur melakukan langkah pembebasan berdasarkan kepmenkumham no 10 tahun 2020.

" Data awal yang dari lapas kelas II B kabupaten cianjur sendiri sejak turun kepmenkumham no. 10 tahun 2020, kami proses ada 102 napi, berjalan selang beberapa hari kurang lebih 4 hari sampai 5 hari kami lakukan kroscek lagi ternyata ada napi yang sudah memenuhi syarat. Jadi napi yang dikeluarkan berjumlah sekitar 112 orang" ujar pa nadin rebim kemas saat kami wawancarai pada pukul 13;00 sabtu 11 april 2020.


Napi yang sudah dikeluarkan dengan SK asimilasi sekarang dalam pengawasan pihak bapas diwilayah bapas masing masing daerahnya.

Bapas yang ditugaskan mengawasi napi yang sedang menjalankan asimilasi dirumah. "kemarin sudah mengabarkan bahwa napi sudah berada dirumahnya masing masing dan bagi napi yang sedang menjalaniasimilasi di rumah diwajibkan untuk menghubungi petugas bapas minimal 1 hari sekali maksimalnya seminggu sekali" ujar pa nadin selaku rebim kemas dilapas kelas II B kabupaten cianjur.

Sebagai persyaratan napi  harus sudah menjalani masa hukuman dua per tiga baru napi wajib mendapatkan yaitu hak integritas maupun hak remisi dan lain lainnya.
Napi yang telah dibebaskan/ dikeluarkan adalah napi yang melakukan pidana umum tindak pidana ringan dan artinya bukan napi yang melakukan pidana narkoba, pembunuhan dan  korupsi.
Pihak lapas melakukan langkah tegas terkait dengan pembatasan kunjungan bagi keluarga anak binaannya dengan menetapkan tiga handikat, penerapan ini bukan dilaksanakan oleh lapas kelas II B kabupaten cianjur saja, melainkan dilaksanakan oleh seluruh lapas di indonesia.

Lapas kelas II B kabupaten cianjur telah terapkan tiga handikat dalam kunjungan, apabila ada pihak keluarga dari anak binaannya tidak diperbolehkan masuk kedalam lapas dan bertemu langsung (bertatap muka) dengan anak binaan yang ada didalam lapas. Upaya pencegahan penularan virus corona ( covid-19) yang sedang buming di beberapa negara termasuk di indonesia.
Pihak lapas kelas II B kabupaten cianjur melakukan langkah dengan menyediakan kan 4 unit komputer untuk alat komunikasi antara anak binaan dengan keluarga anak binaan yang berkunjung.
"Kami lakukan langkah pembatasan antara anak binaan dengan keluarganya yang berkunjung untuk antisipasi terhadap penularan virus corona didalam lapas, tau sendiri isi lapas diseluruh indonesia rata rata ratusan bahkan smp ribuan napi. Sedangkan ruang lingkup napi sangat sempit, jika satu napi tertular maka sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan napi yang berada didalam lapas" ujar pa nadin menjelaskan  pada tim LKI.
Lapas kelas II B kabupaten cianjur mengambil langkah tegas untuk sementara tidak diperbolehkan pihak keluarga berkunjung masuk kedalam lapas dan bertemu langsung dengan anak binaannya.
Namun pihak lapas melakukan langkah dengan menyediakan komputer untuk alat komunikasi.kunjungan cm bisa dengan melalui video call antara anak binaan yang berada didalam lapas dengan pihak keluarganya. Lebih tepatnya anak binaan berada didalam lapas dan yang berkunjung didepan lapas (diluar lapas).

" apabila dari pihak keluarga anak binaan kami datang berkunjung ingin bertemu dengan anak binaan otomatis tidak bisa berlangsung. Jadi kami sediakan 4 unit komputer. Namun sebelumnya kita data dulu siapa yang mau dikunjungi lalu kita panggil warga binaan yg berada didalam lapas, mereka kita fasilitasi dengan komputer untuk media mereka untuk berkomunikasi dengan cara video call" tutur pa nadin rebim kemas lapas kelas II B kabupaten cianjur.

" peraturan pembatasan ini kami memaklumi, karena mungkin ini sebuah usaha pihak lapas untuk mencegah penyebaran virus corona didalam lapas" ujar dari salah salah pengunjung saat kami mintain keterangannya. Sabtu (11/04/2020).
Lapas kelas II B kabupaten cianjur jawabarat memberikan keputusan yang sangat tegas kepada semua napi yang telah di keluarkan dengan proses SK asimilasi, apabila salah satu napi mengulangi tindakan pidana maka pihak lapas akan menyesuaikan dengan pidana apa...?berapa tahun hukumannya. Lapas akan menambahkan masa baru dan masa sisa hukum  asimilasi. Sebagai contoh apabila pengadilan memutuskan hukuman 5 tahun maka pihak lapas tambahkan dengan sisa hukuman saat di asimilasi.

(Rahmat)