LKI-CHANNEL ■ MUI menilai sikap pemerintah tidak tegas dalam menangani wabah Corona. Hal ini terlihat jelas pada kebijakan masjid ditutup dan melarang umat Islam beribadah di sana.
Tetapi pemerintah justru membiarkan pusat keramaian lainnya tetap buka, seperti mall, pasar, terminal dan bahkan bandara. Padahal saat masjid ditutup MUI langsung mengeluarkan fatwa agar umat Islam beribadah di rumah.
“Tapi yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid. Tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mall-mall, bandara, kantor dan di pabrik, serta di tempat lainnya,” kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, dalam keterangan resmi, pada Minggu (17/5/2020).
Dia melihat di beberapa daerah para petugas mengingatkan masyarakat tidak berkumpul di masjid menggunakan pengeras suara. Hampir seluruh masjid ditutup untuk menghindari kerumunan.
Sebaliknya tidak ada petugas dengan pengeras suara yang memberi imbauan kepada masyarakat di pusat perbelanjaan, bandar udara maupun kantor dan pabrik.
Sikap itu menurutnya mengundang tanda tanya di kalangan umat Islam. Apalagi setelah melihat pemerintah dan petugas hanya melarang aktivitas di area masjid dengan berdasarkan fatwa MUI.
Padahal dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa umat Islam di wilayah yang penyebaran virusnya terkendali bisa menyelenggarakan shalat Jumat maupun shalat berjamaah dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Tetapi pemerintah tetap saja melarang aktivitas warga di masjid tanpa melihat situasi dan kondisi yang sering memicu keributan. Warga tidak boleh berkumpul di masjid dengan alasan ditutup demi mencegah persebaran wabah.
“Tetapi pemerintah dan petugas tetap saja melarang tanpa memperhatikan situasi dan kondisi yang ada sehingga terjadilah adu mulut diantara masyarakat dengan petugas di daerah tersebut,” terangnya.
Anwar Abbas menegaskan masyarakat akan menerima apa yang diinginkan pemerintah asalkan konsisten dalam penegakan aturan. Yakni melarang semua orang berkumpul di mana saja tanpa terkecuali.
“Jadi penegakan larangan itu tidak hanya untuk berkumpul di masjid saja. Tapi juga di pasar, mall, jalan, di terminal, bandara, kantor-kantor, pabrik, serta industri lainnya yang tujuannya adalah agar kita bisa memutus mata rantai penularan virus ini secara cepat,” pungkasnya.(rls)