LKI-CHANNEL , MEDAN
Melalui Penasehat Hukum, Haji Sulaiman Ibrahim, menyatakan keberatan atas tuntutan yang diberikan kepada dirinya. Pasalnya, Pengadilan Negeri Medan sudah menyatakan empat lembar cek yang menjadi objek pidana sudah dinyatakan batal.
Dalam sidang yang beragendakan nota pembelaan (pledoi), PH terdakwa Ibrahim Dharma SH, menyampaikan bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak secara lengkap mengurai fakta.
"Hukum yang sebenar-benarnya sehingga kontruksi yang dibangun oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik dalam dakwaan maupun di dalam tuntutan
semata-mata perkara ini merupakan tindak pidana tetapi yang sebenarnya perbuatan ini merupakan perbuatan perdata," terangnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo, di Ruang Cakra 5, PN Medan, Selasa (14/7).
Dijelaskan, pada tahun 2013, Saksi H. TM. Razali, telah membuat
kesepakatan dengan saya untuk membeli sebagaian saham perusahaan
saya sesuai dengan Akta Perjanjian Nomor 47 tertanggal 15 April 2013
yang dibuat dihadapan Notaris atas nama Adi Pinem, S.H. di Medan,
dimana dalam kesepakatan tersebut Saksi H. TM. Razali juga berjanji
akan memasukkan modal sejumlah Rp25 miliar.
Bahwa setelah kesepakatan yang dimuat dalam Akte Nomor 47 tertanggal 15 April 2013 berlaku, Saksi H. TM. Razali menjabat sebagai Direktur Utama dan saya (H. Sulaiman, red) sebagai direktur di bawahnya, bahwa selama Saksi H. TM. Razali menjabat sebagai direktur Utama
serta selaku pemilik sebagian saham dari perusahaan saya, Saksi H.TM. Razali telah memasukkan modalnya senilai Rp16.200.000.000,- sebagai janji saksi sebelumnya untuk memasukkan modal seharusnya Rp25 miliar.
Setelah itu, Razali meminta diadakan pertemuan untuk membatalkan kesepakatan, maka perbuatan pembatalan tersebut dilakukan atas
dasar kesepakatan dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kasama Ganda, sehingga perbuatan tersebut adalah dasar Perbuatan Hukum Perdata. H Sulaiman juga sudah mengembalikan keseluruhan uang.
Maka dalam hal ini, setiap perbuatan hukum baik yang dilakukan oleh terdakwa maupun Saksi H. TM. Razali sejak berlakuknya Akte Nomor 47 tertanggal 15 April 2013 adalah Perbuatan Hukum Perdata, dimana kami telah sepakat mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian.
Demikian, setelah mendengarkan pledoi dari terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Lebih lanjut, usai persidangan, PH terdakwa menjelaskan pada putusan perdata di Pengadilan Negeri Medan, bahwa ke empat lembar cek tersebut sudah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Selain itu terdakwa juga telah mengembalikan seluruh modal Razali dan ada kelebihan bayar senilai Rp50 juta. Tidak hanya itu, HT Razali yang diketahui salah satu bos media diperintahkan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran Rp50 juta kepada H. Sulaiman Ibrahim yang merupakan Direktur PT. Kasama Ganda.
"Hingga saat ini belum ada pengembalian uang kelebihan bayar tersebut kepada H. Sulaiman Ibrahim, walaupun putusan itu telah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Dengan demikian menurut PH terdakwa, unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi karena empat lembar cek yang menjadi objek pidana dan dakwaan JPU telah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
"Oleh karenanya terdakwa H. Sulaiman Ibrahim harus dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan dari tuntutan maupun dakwaan JPU," pungkasnya.
(Tim)