Perihal pemecatan sepihak perawat RSUD sayang cianjur kini berbuntut panjang sehingga pihak INSPEKTORAT turun tangan
-->

Advertisement


Perihal pemecatan sepihak perawat RSUD sayang cianjur kini berbuntut panjang sehingga pihak INSPEKTORAT turun tangan

REDAKSI
18 July 2020

LKI-CHANNEL , CIANJUR

Berawal dari pemecatan seorang perawat RSUD sayang cianjur yang berinisial RS sampai terdengar sampai ke DPD persatuan perawat nasional indonesia ( PPNI) kabupaten cianjur jawabarat ,Perawat yang bertugas di ruangan markisa telah diberhentikan dengan secara tidak terhormat oleh pihak RSUD  sayang cianjur.
Berdasarkan keputusan direktur utama RSUD sayang  NOMOR 888/KEP/30/RSUD/2020. Tertanggal 13 juli 2020 yang di tanda tangani langsung direktur utama RSUD sayang cianjur Ratu Tri Yulia Herawati ,Dimana salah satu pointnya pasal 14 huruf B angka 16 perbub cianjur  NOMOR 28 TAHUN 2019 pemberhentian pegawai, non pegawai (PNS) dilakukan secara tidak hormat apabila menjadi anggota atau pun pengurus partai politik.


Riska iman pribadi selaku suami dari perawat yang berinisial RS pun mendatangi rumah sakit bertujuan untuk mengklarifikasi terkait dengan keputusan pemecatan  sepihak dari pihak rumah sakit pada tanggal 17 juli 2020 kemarin
" Saya sebagai dari perawat yang dipecat dengan tidak terhormat oleh pihak RSUD sayang cianjur, jadi maksud dan tujuan saya datang ke rumah sakit ini untuk mengklarifikasi terkait hal pemecatan, kenapa dalam 8 tahun istri saya mengabdi di RSUD sayang cianjur secara sepihak dan tanpa konfirmasi.  Tiba tiba istri saya mendapatkan surat pemecatan tidak terhormat, di dalam surat tersebut tercantum bahwa salah satu dasar karena istri saya menjadi anggota salah satu partai politik (parlpol)" ujar Riska iman pribadi suami dari perawat.

Pemecatan RS perawat non PNS RSUD sayang cianjur kini akhirnya berbuntut panjang ,karena Riska suami perawat tidak terima keputusan sepihak dan akan membawa permasalahan ini  ke ranah hukum, apabila tidak ada jawaban dari pihak rumah sakit.
" setelah saya menanyakan sama istri kebenarannya apakah benar menjadi anggota parpol jawaban dari istri saya tidak ikut atau menjadi anggota parpol . Kalaupun istri saya dipecat dengan alasan jadi anggota parpol, kenapa sewaktu saya menjadi anggota DPRD cianjur 2014 tidak dipecat  dan kenapa baru sekarang. Karena namanya pemecatan secara tidak terhormat, berarti istri saya selaku pegawai yang melakukan hal diluar aturan atau menyalahi aturan istri saya kan seorang perawat kalaupun toh ada kesalahan dalam bidang perawatan nah itu yang harus diperbaiki, bukan memakai tindakan pemecatan sepihak" ujar Riska.

Sementara itu humas RSUD sayang cianjur Raya sandi mengaku belum bisa bicara banyak, hanya saja pihak manajemen rumah sakit akan mengkroscek lagi SK yang telah dikeluarkan dari pihak manajemen RSUD sayang cianjur.
" jadi pihak kami belum bisa bicara banyak karena lagi dikroscek dulu dasarnya dari mana" ujar Raya sandi selaku Humas di RSUD sayang cianjur.

Wakil ketua II DPD PPNI kabupaten cianjur jawabarat Edi sutanto mengatakan sudah berkoordinasi dengan ketua DPK RSUD sayang cianjur mengingat terus menimbang dan mempelajari SK tersebut kita juga perlu klarifikasi jangan sampai ada pemutusan sepihak.
" Kami akan menempuh prosedur biasa yang ada dalam draft lembaga kami profesi PPNI dengan tahap klarifikasi harus mempunyai data dari hasil investigasi lapangan, rencana jam 13:00 wib. Kami akan bertemu langsung dengan saudari Risma mudah mudahan ini hanya satu kali pengalaman yang seperti ini dan jangan sampai menimpa karyawan yang lainnya" ujar Edi kepada awak media pers yang ada.

Edi berharap keputusan ini bisa dipertimbangkan kembali mengingat undang undang ketenagakerjaan sifatnya non PNS langkah langkah teguran ad tahapannya seperti  SP 1, SP2 dan SP3 serta saat ini perlu dikonfirmasi ke jajaran direksi RSUD sayang cianjur.
" Bertemu dengan jajaran direksi  kami akan mengumpulkan data dulu setelah hasil pertemuan dan kita investigasi dulu dilapangan, setelah A1 akan kami crosschek ke jajaran direksi dan itu juga perlu dilaporkan pengurus setingkat kabupaten, tentunya DPD jawa barat." Ujar edi.

Jika mengacu kepada undang undang ketenagakerjaan pihak rumah sakit terlalu cepat mengambil keputusan dan perlu diinformasikan lagi dengan perawat yang bersangkutan, apakah sesuai tahapan sementara itu pihak RSUD sayang cianjur jawabarat masih belum bisa terkait hal ini.
Pemrintah kabupaten cianjur jawabarat menugaskan inspektorat daerah untuk memeriksa kembali perihal surat pemberhentian tidak terhormat yang diterbitkan pihak rumah sakit.

SK apapun yang dikeluarkan oleh OPD di pemerintahan kabupaten cianjur yang jelas harus memiliki rasa keadilan untuk semua pihak dan boleh ditunggangi dalam bentu apa pun" penjelasan dari kepal inspektorat daerah kabupaten cianjur jawabarat arief purnawan kepada awak media pers yang ada dipendopo bupati. (19/7/2020).
Arief menegaskan dengan di berhentikannya saudari RS dari RSUD sayang cianjur pihaknya akan memeriksa atas SK yang dikeluarkan oleh pihak RSUD sayang cianjur.  Apakah ada unsur maladminitrasi atau kekeliruan dalam penetapan.
" pemeriksaan tentunya membutuhkan waktu sesuai dengan kapasitas pemeriksa yang ada" ujar arief.
Nanti pemeriksaan yang dilakukan seperti apa SK nya dan apa alasannya terhadap pemberhentiannya, setelah itu sejauh mana

(Rahmat)