LKI-CHANNEL , PAMEKASAN
Pemakai sabu Sempat Viral di beberapa media massa akhirnya di amankan polres Pamekasan
berhasil dibekuk (Ms) dengan barang bukti berupa Poto tsk dan BB 1gram sabu-sabu paketan 2 klip plastik juga beberapa butir peluru senjata api yang masih aktif, Pamekasan Madura Jawa timur. Jumat 24 Juli 2020
Setelah fotonya yang tertangkap tangan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Proppo, Pamekasan pada Kamis Malam 23 Juli 2020 lalu itu sempat Viral di berbagai Group Akun WhatsApp,
Seorang Pemuda Berinisial (MS), Warga Dusun Mungging Barat, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Uang akhirnya di amankan petugas keamanan hingga terpaksa harus meringkuk di ruang sel tahanan Polres Pamekasan. MS, ditangkap tangan oleh Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Proppo, Kabupaten setempat, pada kamis malam 23 Juli 2020, karena kedapatan membawa barang narkoba No. 1 jenis sabu-sabu. Dengan adanya penangkapan terhadap (MS) itu, dibenarkan oleh Kasat Reskoba Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto SH. Kasat Reskoba Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto SH. Menjelaskan, bahwa MS ditangkap tangan petugas polsek setempat yakni di sebuah pinggir Jalan Desa Panglemah, Kecamatan Propo, Kabupaten Pamekasan sekira pukul 18.30 Wib. “memang betul, (MS) itu ditangkap tangan oleh petugas kepolisian Polsekz Proppo pada kamis malam 23 Juli 2020, sekira pukul 18.30 Wib. yaknii sebuah Pinggir Jalan Desa Panglemah, Kecamatan Propo, Kabupaten Pamekasan,” Kata Kasatreskoba Pamekasan AKP. Bambang Hermanto. S.H. jumat (24/07/2020)
Saat dikonfirmasi awak media di ruangan kantornya. AKP. Bambang Hermanto SH. Juga menerangkan, bahwa MS saat ini sudah di limpahkan ke Mapolres Pamekasan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan penyidikan di Polsek Proppo usai penangkapan terhadap dirinya pada kamis malam itu juga. “Setelah penyidikan, dari tangan tersangaka kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) poketan sabu-sabu sebanyak 2 poket plastik kecil dengan total berat sebanyak 1 gram serta bebera BB lainnya. Terang AKP Bambang Hermanto SH. Kasat Reskoba Polres Pamekasan .
Saat disinggung prihal adanya BB beberapa butir peluru senpi aktif yang juga berhasil diamankan dari tersangaka MS, AKP. Bambang Hermanto Kasat Reskoba Polres Pamelasan menyatakan bahwa pihaknya bukan dikapasitas menyikapi prihal tersebut. “Kita hanya menangani prihal penyalahgunaan narkobanya (Sabu-sabu) saja. Prihal BB beberapa butir peluru senpi aktif, itu bukan di ranah saya.” Tegas AKP. Bambang Hermanto SH. Kasat Reskoba Polres Pamekasan. Sementara itu, akibat perbuatannya itu MS di jerat dengan Pasal 114, Sub 112. Dengan ancaman pidana kurungan penjara 4 tahun ke atas. (MS) berikut dengan barang buktinya kini diamankan di Mapolres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih
lanjut.
(Ifa/Andi/M.sawei)