LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Siang tadi rabu, 05-08-2020 rumah sakit BHETA MEDIKA didatangi oleh Efri Darlin Marto Dakhi selaku perwakilan KPK Jabar dan beberapa awak media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) yang diterima langsung oleh perwakilan dari RS BHETA MEDIKA yaitu Ibu Evi Yunia Gusnanti .
Menyikapi berita terkait penolakan pasien yang mengunakan Jampersal sehingga pasien tersebut harus dilarikan ke rumah sakit lain, hal ini tentunya sangat bertentangan dengan undang-undang kesehatan atau perlindungan konsumen no.8 Tahun 1999 Dan menurut pasal 4 UU No.8/1999, tentang hak-hak konsumen/pasien salah satunya yaitu Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Hal ini di ungkapkan Dakhi selaku perwakilan KPK Jabar terkait langkah sosial kontrol sudah seharusnya pihak rumah sakit manapun menangani dan memberikan pelayanan kesehatan secara maksimum terhadap pasien tanpa harus melihat latar belakang pasien baik pasien mampu ataupun pasien tidak mampu.
Dalam gelaran acara wawancara dan pertemuan ini belum mendapat hasil atau jawaban yang akurat sehingga Evi selaku pihak managemen RS BHETA MEDIKA menjadwalkan untuk pertemuan berikutnya langsung dengan pimpinan atau direktur RS BHETA MEDIKA.
(Endang/Mamat)