DEKLARASI PENSIUNAN POS INDONESIA MENYATAKAN TUNTUTAN KEPADA PT POS INDONESIA
-->

Advertisement


DEKLARASI PENSIUNAN POS INDONESIA MENYATAKAN TUNTUTAN KEPADA PT POS INDONESIA

LKI CHANNEL
23 October 2020

 LKI-CHANNEL , DEPOK

Kami Pengurus dan anggota Persatuan Pensiunan Pos Indonesia menyatakan tuntutan kepada :


PT Pos Indonesia untuk segera memperbaiki Peraturan Dana Pensiun Pos (PDP) untuk yang berdasar kepada peningkatan kesejahteran pensiun sesuai dengan tingkat kebutuhan saat ini, Depok 21 Oktober 2020

PT Pos Indonesia untuk segera membuat perubahan atau mengamandemen PKB tahun 2017-2019 tentang Manfaat Pensiun lainnya.

PT Pos Indonesia merubah Pembayaran Imbalan Pasca Kerja (IPK) dalam KD SPBJ yang terdiri dari :

Tunjangan Pangan (TP)

Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP)

Sumbangan iuran BPJS

Uang duka

Sumbangan pemakaman

Uang ketupat

Point a s.d. f menjadi manfaat lainnya 

Adapun perbaikan tersebut adalah :

 Tunjangan Pangan dari Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) menjadi Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)

Tunjangan Perbaikan Penghasilan dari Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) menjadi Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Sumbangan BPJS sesuai tarif kelas dan golongan

Dana Pensiun Pos (Dapenpos) untuk segera mengajukan perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) kepada PT Pos Indonesia. 

Dana Pensiun Pos (Dapenpos) menempatkan para pensiunan Pos yang kapabel untuk menduduki jabatan di anak-anak perusahaan 

Persatuan Pensiunan Pos Indonesia (PPPos) dalam menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) harus melibatkan utusan PPPos Cabang seluruh Indonesia

Persatuan Pensiunan Pos Indonesia (PPPos) membentuk Koperasi Serba Usaha yang berbadan hukum

Kiroziq menyampaikan dalam pidatonya bahwa membuat organisasi ini harus memiliki landasan payung hukum.


(Kiroziq)