LKI-CHANNEL , BOGOR
Warga Perumahan Griya Bukit Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor meminta kepada Muspika Gunung Putri hentikan Pembangunan Fasum/Fasos yang di bawah Sutet tegangan tinggi yang di bangun oleng Kades Bojong Nangka yang mengatas namakan ( Bumndes) Badan Usaha Milik Desa (07.02.2021)
Dalam hal ini Kami sebagian Warga tidak setuju dengan adanya Pembangunan di Tanah Fasum/Fasos lebih-lebih di bawah Sutet kami akan meminta kepada Muspika Kecamatan Gunung Putri agar menghentikan Pembangunanya dan di kembalikan sebagai mestinya,
Pembangunan Kios-kios yang di sewakan oleh Kepala Desa Bojong Nangka Gunung Putri Kecamatan Gunug Putri Kabupaten Bogor yang sudah jelas melanggar aturan yang mengatas namakan Bumndes jelas tidak benar karena tanah fasos/fasumnya di bangun dengan alasan yang tidak jelas di perumahan yang sdh lama di belinya ke salah satu pengembang tiba-tiba di bangun kios-kios di sewakan
Dan kami Warga akan meminta di berhentikan pembangunanya mengacu kepada aturan depdagri/mentri dalam negri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana ,sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman di daerah sesui peraturan mentri perumahan rakyat nomor 11/2008 dengan keserasian kawasan perumahan dan pemukiman setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos/fasum) di sediakan oleh pengembang seluas 30% dari lahan yang di bangun
Menteri pekerjaan umum dan perumahan republik indonesia no 38/ prt/m2015 tentang prasarana dan utilitas umun untuk perumahan
Pada saat awak media menayakan terkait perijinanya slah satu ke ketua bumndes inisial AL yang di dampingi oleh kades perijinanya sudah di mohon ke dinas aset dan pihak aset meminta retribusi 5% lima persen namun keberatan apa bila 2% mungkin ada pertimbangan
Namun berbeda dengan jawaban dinas aset mengatakan tidak pernah memberikan ijin tanah fasum/fasos di jadikan sewa menyewa apa lagi meminta retribusi dan siapa yang bilang meminta 5% sambil itu jelas tidak benar dengan nada marah
Karena siapapun yang membeli rumah sdh di siapakan fasos/fasumnya sesui dengan aturan depdagri/mentri dalam negri nomor 9 tahun 2009 mentri perumahan rakyat nomor 11/2008
Dalam pasal 69 UU 26_2007 yaitu setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah di tetapkan mengakibatkan perubahan fungsi pelaku dapat di pidana dengan pidna penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
Dan jika tindak pidana tersebut dapat mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang pelaku dpat di pidana dengan pidana penjara pali g lama 8(delapan) tahun dan denda paling banyak 1.500.000.000(satu milyar limaratus ribu rupiah
Dan dasar ini kami warga perumahan griya bukit jaya tetap akan perjuangkan kami tegas akan akan kami bawa ke jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku akan kami uraikan dan akan kami laporkan kepada dinas dan intansi pemerintahan kabupaten bogor,pungkasnya
(Herman koto )