Lki Channel SUKABUMI, -
Perwakilan Bidang Humas PDAM TJM kabupaten Sukabumi, melakukan konferensi pers dengan 14 Awak media di aula kantor Pusat PDAM TJM Jl. Cirendeu kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat Kamis Pagi (7/04), dengan diwakilkan oleh Rita dan didampingi Deni serta staf humas lainnya. Rita menyampaikan permohonan maaf atas kejadian pernyataan karyawan PDAM Cabang cikembar kemarin
Dengan kejadian tersebut "disini kami minta maaf atas penyampaian salah seorang karyawan kami, komunikasi penyampaian yang disampaikan bila membuat awak media menjadi tersinggung, dalam aturan yang disampaikan karyawan kami itu bukan aturan yang sudah diterapkan pihak perusahaan," terang Rita.
Kejadian ini bermula dari salah satu awak media yang datang ke PDAM tirta jaya mandiri cabang cikembar Sukabumi bermaksud untuk konfirmasi dan diterima oleh salah seorang karyawan berinisial S tanpa alasan yang jelas menanyakan surat/sertifikat uji kompetensi wartawan ( UKW) pada awak media. rabu (06/4/2022,)
Adanya pertanyaan tersebut menimbulkan tanggapan dari berbagai media, sampai pada hari kamis 07/4/2022, beberapa wartawan yang bergabung dengan tim Jorelat dari berbagai media meminta pihak PDAM TJM memberikan penjelasan secara langsung dengan cara diadakannya pertemuan , Bertempat di aula Kantor Pusat PDAM TJM Jl. Cirendeu Ciheulang tongoh Kec. Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dalam acara Konferensi Pers tersebut Para awak media yang hadir mempertanyakan terkait aturan yang diterapkan dengan mengharuskan wartawan yang datang selain membawa id card dan surat tugas juga harus membawa surat/sertifikat UKW.
Pihak perusahaan yang diwakili bagian humas kembali Menerangkan, "kami belum paham betul terkait ukw, itu kami dapatkan dari hasil workshop yang memberikan penerangan dengan mengatakan bila ada wartawan yang datang untuk di tanyakan id card,surat tugas dan ukw, dengan tujuan untuk menghindari orang yang cuma mengaku ngaku wartawan tapi sebetulnya bukan,wartawan/media.Jelasnya
Lanjut, rita menegaskan " kalau pihak perusahaan sampai saat ini belum menerapkan aturan tersebut, Tegasnya
Pertemuan di Aula PDAM TJM berjalan dengan beberapa pertanyaan dan penjelasan, dengan akhir kesimpulan tersebut permintaan maaf pihak PDAM TJM dan penjelasan aturan terkait UKW bukan aturan yang sudah ditetapkan pihak PDAM Tirta Jaya Mandiri.
( Anwar Satibi)