LKI-CHANNEL , Sukabumi
Pelaksanaan pelatihan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa dihadiri oleh narasumber R. Sonny Sondani, SE,MM subkoor pengembangan kapasitas SDM Pemdes, pihak inspektorat, panitia acara,para kades dan perangkat desa yang hadir di Hotel Puri Rawakalong,desa jayanti kecamatan Palabuhanratu,kabupaten Sukabumi pada hari ini minggu 4 desember 2022.
Kepada awak media Agus Suhendi anggota panitia pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa mengatan,"baik terima kasih atas waktu dan kesempatannya kami ucapkan terima kasih alhamdulillah pada kesempatan ini kami atas nama panitia yang dibentuk melalui badan kerjasama antar desa, kegiatan peningkatan kapasitas untuk kepala desa dan perangkat desa yang mana kegiatan ini tertahan semenjak 2019 waktu masih tinggi Covid-19,"tuturnya.
"makanya baru kami bisa melaksanakan sekarang kita tau bersama karena dalam suasana pandemik covid-19,kegiatan 2 hari ini yang seyogyanya kapasitas peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa," terangnya.
"ini dilaksanakan setiap tahun sebagai peningkatan sumber daya manusia untuk kepala desa dan perangkat desa, harus kreatif dengan aturan atau regulasi yang ada kemudian perlu kami sampaikan juga bahwasanya kegiatan kali ini laksanakan selama 2 hari yaitu pertama kepala desa ditambah dengan perangkat desa di maksudkan hari ini untuk mengangkat desa dari mulai sekretaris desa bendahara dan kepala dusun," paparnya.
"untuk narasumbernya yaitu dari inspektorat kabupaten Sukabumi k emudian dari dpmd kabupaten Sukabumi kaitan dengan yang membidangi pemerintahan desa dan termasuk kaitan dengan regulasi yang diterapkan," terangnya.
"program ini sendiri menjadi harapan para kades untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas yang dilaksanakan pada saat ini harapan yang besar bagi kami ini sebagai tempat untuk meningkatkan pengetahuan baik kepala desa ataupun perangkat desa di mana tatkala mereka menjaga peraturan yang ada itu harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah dimasukkan dalam peraturan tersebut yang perlu kita ketahui," ungkapnya.
"kalau yang namanya desa itu bisa terhubung kepada kelembagaan, kementerian yang sebagaimana kita ketahui bersama untuk kaitan dengan regulasi ada di bina Dirjen dpmd. kemudian untuk penggunaan skala tertentu," ujarnya.
kalau dana desa yang tentunya ini ranah kewenangan dari Kementerian desa, yang selanjutnya kaitan dengan pagu selalu mengacu kepada peraturan Menteri Keuangan yang telah disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang ada,"pungkasnya.
(Ateu Ellah)