LKI-CHANNEL , Probolinggo
Penegakan hukum kerakyatan sesuai dengan motto itulah LBH Cakra hadir di tengah masyarakat untuk membantu dan melakukan pendampingan hukum pada para ratusan mitra yang telah menjadi korban dugaan investasi dengan modus pembelian paket/stup lebah madu klanceng di PT Maha Agung Indonesia Bersama (MIB) yang beralamat di jl Kartini, kota Probolinggo
Penanganan kasus ini berawal dari pengaduan 3 orang mitra asal Probolinggo yakni Broto, Solehudin, Heriyanto ke kantor LBH CAKRA Kota Probolinggo untuk memberikan pengaduan terkait permasalahan mereka sebagai mitra di PT MIB, pasalnya kesepakatan dan perjanjian awal tidak sesuai dengan MOU mereka.
Moh Ali, Ketua Lembaga Bantuan Hukum CAKRA bersama rekanannya gerak cepat merespon aspirasi para mitra, hingga bisa berkomunikasi dengan Pramono Setyo Manoppo manager operasional PT MIB di cafe Orin Kota Probolinggo, di saat PT MIB menggelar pertemuan dengan sejumlah mitranya.
Dari pertemuan itulah, LBH Cakra berhasil berjumpa dengan pihak direksi PT MIB yang di wakili oleh kuasa hukumnya, Yogi Saputra. Dari situlah pihak LBH mengkomunikasikan tuntutan dari ratusan mitra PT MIB dari beberapa cabang di Denpasar, Singaraja, Probolinggo dan Solo yang menguasakan ke LBH Cakra dan para mitra sepakat membentuk Paguyuban bernama Mitra "MIB Bersatu". Sedikitnya sampai saat ini, sekitar kurang lebih 700 mitra dengan nilai kerugian mencapai Rp 21 milyard.
Lebih lanjut, Ali menambahkan jika pihaknya telah mengawal kasus ini secara cermat, sehingga sampai saat ini ratusan mitra yang tergabung di paguyuban mitra MIB bersatu telah mendapat surat tagihan dari kurator di Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya tentang nasib uang mitra yang ada di PT MIB.
Sementara Direktur Utama PT MIB Hendra Mustofa saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut melalui fasilitas sambungan seluler, rupanya tidak berkenan mengangkat. Kasus ini harus bisa terkuak, termasuk siapa saja orang yang paling bertanggungjawab sehingga berujung mengorbankan ribuan orang ini, tegas Ahmad Sumedi, praktisi hukum LSM Grib Probolinggo.
(Maya)