LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Pada hari Rabu 24 Mei 2023 berlokasi di ruang Pertemuan Madidihang di kantor PPN Palabuanratu diadakan lah pemaparan mengenai perlindungan ikan dan pemanfaatannya dengan di hadiri beberapa narasumber diantaranya dari Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut,dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat , kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu ,Akademisi
Acara tersebut pun di ikuti para peserta baik dari dinas perikanan maupun nelayan di antaranya Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi (Nunung Nurhayati, S,Sos.,KP.,M.Si) ,Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap (Mirna Puspitasari, S.TP., MP) ,Sub Koordinator Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi (Susanti Mariam, S.Pi., M.Pi) ,Analis Pengelolaan Sumberdaya Ikan (Widya Cadharsi, S.S.T.Pi) ,Penyuluh Perikanan Bantu , nelayan dan pengepul sidat.
Dalam pertemuan itu Kepala Dinas Perikanan menyampaikan bahwasannya Kabupaten Sukabumi memiliki 6 (enam) muara Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mempunyai potensi untuk penangkapan benih sidat yaitu : Cimandiri, Cibuni, Cikarang, Cikaso, Ciletuh dan Cibareno. Saat ini data perikanan sidat di Kabupaten Sukabumi merupakan data tangkapan nelayan, untuk fase glass eel didapatkan dari nelayan sidat dan pengepul sedangkan data sidat konsumsi diperoleh dari komunitas pemancing
Kemudian disampaikannya , berdasarkan laporan tahunan tahun 2022, sector perikanan Kabupaten Sukabumi menurun, dari berbagai macam permasalahan yang di alami oleh bidang penangkapan, salah satu nya adalah efek Panjang dari adanya pandemic covid.
Potensi perikanan Kabupaten sukabumi yang besar ini perlu dukungan oleh seluruh stakeholder terkait, terutama dari akademisi dan pengembang. Bagaimana potensi yang ada dapat di kelola semaksimal mungkin agar menghasilkan nilai tambah dan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi baru saja menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023 kebijakan hukum daerah ini diantaranya mengarahkan pengelolaan ikan lokal untuk melindungi dan mempertahankan ketersediaan atau populasinya di alam, memelihara keseimbangan ekosistem/habitatnya dan memanfaatkannya secara berkelanjutan terkait dengan arahan kebijakan tersebut, salah satu rencana pengelolaan perikanan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang strategis untuk segera dikedepankan adalah rencana pengelolaan perikanan sidat (Anguila spp.) Dikarenakan kabupaten Sukabumi memiliki potensi sumberdaya sidat dan yang tinggi dan hingga saat ini merupakan salah satu wilayah pemasok utama benih, terutama bicolor bicolor, untuk kegiatan budidaya sidat di Indonesia.
Kabupaten Sukabumi saat ini memiliki anggaran yang besar oleh Bankeu 2023 untuk pengembangan usaha budidaya melalui inovasi sibulat merah (system Budidaya sidat murah), harapannya dengan inovasi ini dapat membangkitkan Kembali kejayaan sidat di Kabupaten Sukabumi para kelompok usaha perikanan dapat mengaplikasikan budidaya ini untuk meningkatkan nilai produksi sidat, sehingga daya serap dari GE hasil tangkapan di Sukabumi ini dapat meningkat.
Didukung oleh proyek i-FISH dari FAO, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi telah menyusun masterplan perikanan sidat. Didalamnya memberikan arahan sistem tata kelola perikanan sidat berbasis pendekatan ekosistem.
Melalui pendekatan tersebut maka pengelolaan perikanan sidat Kabupaten Sukabumi memiliki potensi yang sangat besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui hasil yang diperoleh dari perikanan sidat yang berkelanjutan.
Lebih lanjut Kepala Dinas Perikanan kab.Sukabumi juga menyoroti terjadinya penumpukan sampah di Muara Sungai Cimandiri yang di hasilkan dari hulu sungai, hal ini perlu menjadi perhatian dan dicarikan solusi bersama, karna jika di biarkan lebih lanjut dapat berakibat besar terhadap sumberdaya ikan di dalamnya, terutama ikan yang beruaya seperti sidat. Perlunya komitmen bersama dari seluruh pihak yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti dalam penanggulangan sampah ini.
Disampaikan pula oleh Kepala Bidang Kelautan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, bahwa saat ini di Provinsi jawa Barat terdapat PERDA no 9 Tahun 2022 dimana dalam peraturan ini memuat integrasi tata Kelola laut dan darat, yang salah satunya mengatur mengenai ikan yang beruaya. Saat ini oleh DIRJEN Perikanan Tangkap sudah di keluarkan peraturan larangan penangkapan sidat di Beberapa Desa di Jawa barat dimana lokasi ini di anggap sebagai jalur ruaya ikan sidat.
Pada pemaparan disampaikan tantangan dalam pengelolaan sidat yaitu :
a. Data dan informasi yang belum terhimpun
b. Terganggunya jalur ruaya
c. Kerusakan/ degradasi habitat
d. Benih untuk budidaya masih berasal dari alam
e. Perbaikan tata Kelola
Meningkatnya partisipasi nelayan dan para stakeholder terkait dalam penguatan data dan informasi perikanan sidat, sebagai bahan kebijakan dalam upaya pengelolaan sidat berkelanjutan di Indonesia.
(Yp)