LKI-CGANNEL , SUKABUMI
Satreskrim Polres Sukabumi berhasil ungkap dugaan kejahatan tindak pidana perdagangan orang TPPO dari dua kasus yang sama Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan 4 tersangka diantaranya NI EL kemudian DL dan AT, Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang di pimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Marully Pardede, SH.,S.I.K.,M.H kepada para awak media, konferensi pers tersebut di laksanakan di depan gedung Satresrim Polres Sukabumi,"Senin(17/07/2023)
Kapolres Sukabumi AKBP Marully Pardede mengatakan,"pada hari ini unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi melakukan fress realis untuk pengungkapan perkara tindak pidana perdagangan, dan untuk saat ini kapolres sukabumi tidak akan mundur dan tidak akan kendor dalam pemerantasan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan pada hari ini kembali kita laporkan bahwa ada dua perkara pengungkapan tindak pidana perdagangan orang TPPO yang dilakukan oleh unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi,"
"perkara pertama korban nya berjumlah 2 orang yang mana 2 orang ini yang berinisial SR 33 tahun dan ER 41 tahun ini diperdagangkan ke malaysia oleh tersangka atas nama NI dan EL dua pelaku ini bekerja sama sesuai dengan peran nya masing masing dimana NI punya sponsor di malaysia kemudian NI melakukan perekrutan dan dibantu oleh EL dalam rangka melengkapi dokumen dokumen baik paspor dan lain sebagainya,"ungkap kapolres Sukabumi
untuk korban SR dan ER lanjut Sapolres Sukabumi" sudah sempat bekerja di malaysia dengan di iming imingi gajih yang cukup lumayan atau layak namun pada kenyataannya tidak diberikan gaji selama bekerja disana dan malah mendapat perlakuan tidak manusiawi atau kasar oleh majikannya disana berangkat dari kejadian tersebut akhirnya SR dan ER berhasil kembali ke tanah air dan membuat laporan Polres Sukabumi,"
"dan untuk yang kedua perkara perdagangan ke suriyah dan yang menjadi korban adalah AN 27 tahun kemudian tersangka nya DL 55 tahun dan AT 42 tahun dua duanya perempuan korban ini dipekerjakan awalnya di dubai kemudian berpindah ke suriyah selama 6 tahun dan tidak mendapatkan gaji sepeserpun dan akhirnya korban berhasil pulang dan membuat laporan di Polres Sukabumi kemudian di tindak lanjuti,"ucapnya
"dari dua permasalahan tersebut Satreskrim Polres Sukabumi melakukan proses kepada 4 orang tersangka dari 2 perkara tersebut dengan penerapan pasal tindak pidana perdagangan orang TPPO sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 undang undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun paling tinggi 15 tahun penjara,"
"barang bukti yang berhasil di amankan dari para tersangka untuk perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO dua korbannya di perdagangkan di malaysia adalah 2 unit handphone kemudian 2 paspor atas nama korban kemudian buku rekening dan juga beberapa dokumen terkait etiketing dan lain sebagainya,"Pungkasnya
"untuk perkara dengan korban yang diperdagangkan ke suriyah yaitu barang bukti nya di amankan 2 unit handphone kemudian paspor dari kemudian dan juga buku rekening dari oada para pelaku, dan untuk visa yang digunakan itu adalah visa turis masing masing dari tersangka ini mendapatkan bagian 5 juta per kepala,"Terangnya
(Ateu Ellah)