3 Oknum Debt Colector Yang Telah Meresahkan Masyarakat Akhirnya Di Tangkap
-->

Advertisement


3 Oknum Debt Colector Yang Telah Meresahkan Masyarakat Akhirnya Di Tangkap

LKI CHANNEL
16 December 2023

LKI-CHANNEL , Purwakarta 


(16/12/23 )Jajaran Polres Purwakarta dalam hal ini Satuan Reserse dan Kriminal mengamankan tiga orang Oknum Debt Colector yang kerap diduga membuat resah pengendara motor di Kabupaten Purwakarta. 


Ketiga orang oknum Debt Colector tersebut berinisial RO(28) DL(26) dan DH(37) berhasil diamankan jajaran Polres Purwakarta diwilayah Kabupaten Purwakarta.


Kapolres Purwakarta AKBP Edward Zulkarnain S.I.K., S.H., M.H. Mengatakan,


"Berawal dari laporan Polisi LP B635 tertanggal (01/11/2023), dimana pada saat itu salah seorang korban mengendarai sepeda motor berhenti dilampu merah perempatan Sadang Purwakarta, kemudian dihentikan oleh lima orang laki-laki menggunakan sepeda motor, dengan alasan mengatakan kepada korban bahwa menunggak pembayaran keredit motor selama beberapa bulan,ucap Kapolres saat menggelar Konferensi Pers pada Jum'at 15/12/23 sore". 


Lanjut Kapolres, saat itu korban tidak mau menyerahkan kendaraan dan meminta langsung ke kantor Finance dan bersama-sama mereka menuju kantor Finance.


"Sesampainya dikantor Finance kemudian para pelaku menyuruh korban untuk ikut diantrian dikantor Finance tersebut, dan pelaku meminta kunci kendaraan kepada korban dengan alasan mau mengecek nomor mesin dan nomor rangka motor tersebut. 


"Setelah itu pada saat korban lengah didalam kantor, pelaku membawa kabur kendaraannya. 


"Dengan dasar ini lah penyidik Sat Reskrim Polres Purwakarta melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi, sekitar hari kamis (14/12/23) lalu melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku.


"Kemudian dinaikan statusnya menjadi tersangka, dari lima pelaku yang berhasil ditangkap oleh Polres Purwakarta berjumlah tiga orang.


"Dua orang dengan inisial RM dan GA saat ini berstatus Daptar Pencarian Orang (DPO). 


"Disini kita harapkan kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri, jika tidak tentu kami akan melakukan tindakan tegas, jika perlu kami melakukan tindakan tegas terukur. 


"Kemudian kita melakukan pengembangan, setelah kita dapatkan pelaku langsung mengejar unit kendaraan ternyata didapatkan diluar wilayah kota Purwakarta.


"Unit kendaraannya langsung kita amankan untuk dijadikan sebagai barang bukti. 


"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan : 


1. Satu unit kendaraan bermotor Yamaha Lexi. 

2. Satu buah STNK.

3. Dua unit Handphone

4. Dua ID Card.

5. Berita acara penyerahan penarikan kendaraan.


"Disini kami menyampaikan terimakasih kepada masyarakat atas segala informasinya, terus beri masukan kepada Polri untuk memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat, tutupnya".

(Yd)