lki-Channel , Sukabumi
Ketua Investigasi Badan Advokasi Indonesia (B A.I) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), H.Ius Soliwanto,S.H.,M.H dan jajaran menyambangi dan memberikan Pembekalan kepada Jajaran Pengurus BAI DPC Kabupaten Sukabumi di Kantor BAI DPC.Kabupaten Sukabumi Gedung Fikri Abdul Ajiz Center ( FAAC),beralamat di Jl.Batu Sapi No.03 KM.3 RT.003/001 Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Hadir Ketua BAI DPC.Kabupaten Sukabumi,Ato Ismanto, Penasehat,Pupu Sumawidjaya, Ketua Bidang Hubungan Media dan Kominfosan, Sopandi, Wakabid Investigasi,Adi Maulana dan pengurus lainnya.
Ketua Investigasi BAI DPP,dalam pembekalannya, Jum'at (15/3/2024) menegaskan, bahwa hadirnya BAI DPC. Kabupaten Sukabumi harus menjadi garda terdepan Penegakan Hukum dan Hak Azasi Manusia. "BAI DPC.Kabupaten Sukabumi harus menjadi pelopor penegakan hukum dan HAM di Kabupaten Sukabumi," tegasnya.
Sementara Ketua BAI DPC.Kabupaten Sukabumi, Ato Ismanto, menyambut baik kunjungan Ketua Investigasi BAI DPP Jakarta. "Kami mengucapkan selamat datang di Kantor BAI DPC.Kabupaten Sukabumi, Bapak Ketua Investigasi BAI DPP Jakarta," sambutnya.
Lebih lanjut Ketua BAI DPC Kabupaten Sukabumi menyampaikan sejumlah permasalah yang krusial di Kabupaten Sukabumi , baik masalah penegakan Hukum dan HAM, persoalan Tanah Ex Hak Guna Usaha (HGU) PT.Anugerah Jaya Agung (AJA), Hak Guna Bangunan (HGB.) PT Wijaya Karya (WIKA) /PT.WIKA Reality pengembang Perum Tamansari Batusapi Kelurahan Palabuhanratu dan keberadaan posisi hukum PT. Aek Siombuk.
Persolan yang mengemuka antara lain terjadinya tumpang tindihnya masalah pertanahan khususnya di Wilayah Batusapi Kelurahan Palabuhanratu ,Desa Citepus dan Desa Jayanti.
(Ateu)