LKI Channel - Purwakarta
Adanya dugaaan penggunaan BBM ilegal ataupun penggunaan BBM bersubsidi yang digunakan untuk alat berat di Proyek penanganan long segment jalan ciakar-tegalsari-cisarua oleh pihak CV. Madu Segara & CO yang di subkan lagi ke pihak ketiga kuat dugaan menyalahi aturan dan melanggar hukum.
Pasalnya penggunaan BBM untuk alat berat jenis eksapator ataupun sejenisnya seharusnya menggunakan BBM industri atau pun yang tidak bersubsidi.
Dina Cahyadi Kepala Bidang DPUTR ketika di temui di kantor nya menyampaikan kan bahwa adanya dugaan penggunaan BBM ilegal ataupu bersubsidi itu menjadi catatan dalam pelaporan nanti apabila itu memang terjadi.
"Infromasi yang kami dapatkan bahwa penggunaan alat berat menurut pihak kontraktor itu sudah include sewa dan BBM nya, kami tidak mengetahui mereka menggunakan BBM ilegal ataupun BBM bersubsidi, hal ini menjadi catatan nanti dalam pelaporan dan akan kita kaji dalam invoice akan kita periksa". Ujar nya
Dan kepada pihak kontraktor (pak Nizar) untuk kroscek lagi memastikan kembali sewa alat berat nya itu untuk bahan bakar nya memakai BBM industri atau non industri atau kah terpisah.
Nanti akan kita infokan kembali kepada rekan media dalam pelaporan pihak kontraktor apakah benar menggunakan BBM ilegal ataupu BBM bersubsidi. Pungkas Dina Cahyadi
(Yana/Yadi)