Kades Parakan Salam Apakah Bisa Terkena Tindak Pidana Perjudian , Begini Menurut Praktisi Hukum Riki Baehaki,S.H.,M.H.
-->

Advertisement


Kades Parakan Salam Apakah Bisa Terkena Tindak Pidana Perjudian , Begini Menurut Praktisi Hukum Riki Baehaki,S.H.,M.H.

LKI CHANNEL
25 July 2024

LKI Channel - Purwakarta


Adanya berita viral yang menghebohkan jagat maya, terkait seorang oknum kades yang bermain judi online di kantor desa membuat banyak spekulasi dan pertanyaan di masyarakat, dengan adanya kejadian tersebut apakah oknum kades mendapatkan sangsi atau tidak dari dinas terkait ataukah yang lebih parah akan terkena pasal tentang perjudian? . Kamis, 25 Juli 2024


Sebelumnya pihak kepala kecamatan pondok salam telah memanggil oknum kades yang memimpin desa Parakan salam tersebut ke kantor kecamatan dikarenakan adanya pemberitaan mengenai adanya oknum kades yang bermain judi online, tetapi setelah itu tidak ada informasi selanjutnya apakah kades tersebut mendapatkan sangsi atau tidak oleh kepala kecamatan pondok salam bahkan dari dinas dpmd purwakarta pun awak media belum mendapatkan informasi seperti apa sangsi yang di berikan kepada oknum kades tersebut. 


Tidak sampai disana Awak media LKI Channel mencoba meminta tanggapan salah satu praktisi hukum Riki Baehaki S.H.,M.H  mengenai hukum pidana seseorang yang bermain judi , menurutnya bahwa Setiap Pelaku perjudian selain di kenakan pasal 303 KUHP terlebih perjudian tersebut di lakukan secara online ancaman hukumannya akan lebih berat yaitu 10 tahun penjara dan denda maximal 10 milyar  karena mengandung unsur UU ITE pasal 27 ayat 2 uu 1/2024 terlebih pelaku perjudian itu dilakukan seorang oknum kepala desa , selain sangsi pidana juga oknum kades akan mendapatkan sangsi sosial dari masyarakat yang sudah terlukai kepercayaannya. Ungkap Riki Baehaki S.H., MH.


(Yana)