LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Diduga proyek renovasi sekolah SMAN 1 Cibitung yang tidak di ketahui dikerjakan oleh CV Dari mana asalnya,dan terlihat tidak adanya papan proyek dilokasi tersebut, Dan terlihat juga ada pekerja yang tidak mengindahkan k3 (16/8/2024)
Ketua GMBI KSM Cibitung turut angkat bicara, pasalnya pihak GMBI telah melayangkan surat kepada pihak sekolah SMAN 1 Cibitung, dengan nomer surat : Sph.01/KSM/GMBI/VI/2024 dL, dengan maksud permohonan silaturahmi/ audensi, namun ternyata pihak sekolah mengabaikan surat tersebut..
Dan diduga kuat pihak sekolah sudah mengetahui maksud dan tujuan dari surat tersebut adalah terkait proyek sekolah SMAN 1 Cibitung yang seperti proyek siluman tidak adanya papan RAB dan tidak ada keterbukaan informasi publik,.
Dengan nada tinggi armon ketua LSM GMBI Cibitung mengatakan, ini jelas seperti adanya dugaan korupsi di proyek SMAN 1 Cibitung ini, kita lihat saja dimana di lokasi tidak ada papan proyek, dan lihat saja banyak pekerja yang tidak menggunakan k3, ini sepertinya konsultan dan pelaksana tutup mata,. Ujarnya
Saya ini sudah melayang surat sejak beberapa hari lalu dan tidak ada balasan dari pihak sekolah, saya mendapat informasi dari Wakasek Humas Nanang bahwa kepala sekolah tidak bisa bertemu dengan pihak LSM GMBI Cibitung, setiap kami ke sekolah pasti ditemui nya oleh Wakasek Humas Nanang terus, menurut arman kepala sekolah seperti menghindar dan tidak mengindahkan surat audensi yang di layangkan., ujarnya
Kami hanya menjalankan fungsi lembaga kami sebagai LSM adalah hal wajar untuk melakukan sosial control, dan lembaga kami yang akan mengawal proyek ini ke Dinas pendidikan provinsi Jawa Barat .Sambung armon ketua LSM GMBI Cibitung ,.
Armon menduga CV yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV milik kepala sekolah SMAN 1 Cibitung Drs. Sanwani MM , informasi tersebut didapat dari para tukang yang mengerjakan proyek di SMAN 1 Cibitung,.
Seharusnya setiap proyek pemerintah dan dana bersumber dari anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek. Jika tidak dipatuhi ini merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.,
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996. Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3). Am.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah jelas mengatur semua itu.
Sanksi Pidana berupa denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hingga kurungan penjara yang akan dikenakan terhadap pimpinan perusahaan maupun petugas pengawas perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).,
Armon juga menjelaskan kalau pelanggaran ini sudah jelas dan kami mendesak kepada dinas pendidikan provinsi Jawa Barat untuk turun ke proyek SMAN 1 Cibitung, untuk segera melakukan investigasi di proyek tersebut,. Tutupnya
( YOGA)