Rumah Bermain Purwakarta Di wilayah Perum Panorama Memakai Tanah Fasilitas Umum Dan Tidak Berijin
-->

Advertisement


Rumah Bermain Purwakarta Di wilayah Perum Panorama Memakai Tanah Fasilitas Umum Dan Tidak Berijin

LKI CHANNEL
12 August 2024

LKI Channel - Purwakarta


Rumah Bermain Purwakarta yang termasuk kedalam jalur pendidikan nonformal berlokasi di perumahan panorama Rt. 93 Rw 05 Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Menggunakan tanah fasilitas umum dan belum Berijin. 


Adanya rumah bermain/kelompok bermain /taman penitipan anak setara PAUD /playgroup yang berlokasi di perumahan panorama dengan penanggung jawab perorangan bernama fitria ketika di konfirmasi terkait perijinan dan lokasi tanah bangunan yang digunakan oleh Rumah Bermain Purwakarta menyampaikan bahwa untuk perijinan sedang proses dan tanah lokasi bangunan ini merupakan fasilitas umum.


" Tadinya rumah bermain Purwakarta ini di rumah saya, lalu setelah lebaran pindah ke tempat baru yang sekarang di tempati untuk kegiatan,untuk iuran di bebankan baru bulan Juli sekarang pak, dan ini pun atas ide dari tokoh dan musyawarah warga". Ungkapnya 


Untuk murid semua ada 130 murid yang ada disini, setiap murid membayar 160 rb /bulan untuk dua kali pertemuan selama satu minggu, dan 250 rb/bulan untuk siswa yang 4 kali pertemuan dalam seminggu. Tuturnya 


Perlu diketahui dalam mengadakan kegiatan jalur pendidikan non-formal seperti rumah bermain / kelompok bermain/ taman penitipan anak harus tetap mengikuti regulasinya yaitu dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, dengan menempuh segala perijinan baik dari wilayah maupun dari dinas dinas terkait. 


Kami pun mencoba mengkonfirmasi Rt setempat yang notabenanya adalah ayah dari fitri pemilik rumah bermain Purwakarta,menurut nya ini sudah di musyawarah kan dan sedang di urus proses perijinan nya,tetapi hasil musyawarah yang telah dilaksanakan tidak ada tanda tangan warga sekitar bahwa menyetujui adanya rumah bermain ataupun tidak ada notulen hasil dari musyawarah tersebut. 


Malah baru akan di tempuh tanda tangan warga  setelah awak media mempertanyakannya kepada fitri dan pak Rt  setempat yang memang orangtua dari pendiri rumah bermain Purwakarta. 


Asep Syaepudin sebagai kepala kelurahan Nagri kaler baru mengetahui adanya rumah bermain Purwakarta dan memakai lahan fasum yang berlokasi di wilayah perumahan panorama. 


Asep Syaepudin mengatakan bahwa tanah atau fasum tersebut masih milik pihak developer dan belum diserahkan ke pemda, " Tanah fasum itu belum di serahkan ke Pemda, jadi hubungannya harus dengan developer dan sudah ada surat penyerahan hak guna pakai dari pihak developer ke warga setempat agar tanah fasum itu dapat di manfaatkan oleh warga panroma blok E dan sekitar nya untuk fasilitas pendidikan dll" Ungkap Asep 


Lanjutnya, Untuk uang iuran itu sudah ada kesepakatan juga dengan pihak orang tua murid, dan peruntukan nya juga jelas itu tiap hari anak" membawa karya sendiri dengan bahan yang di sediakan oleh taman bermain anak, dengan biaya pembelian bahan nya ya dari iuran orang tua murid juga.


jadi sudah ada jelas juga peruntukan nya untuk apa saja, jangan kan profit, mereka juga masih selalu nombok, dan renovasi bangunan juga dari dana pribadi, karna awal nya juga untuk membaktikan diri ke lingkungan. Pungkas Asep syaefudin


Dalam menempuh perijinan ada beberapa persyaratan administratif dan teknis yang harus di tempuh, salah satu nya lokasi atau tanah memang harus jelas legalitasnya, jangan sampai kedepannya malah menjadi problema. 


Salah satu persyaratan teknis yang harus ada yaitu Hasil penilaian kelayakan, dan yang dimaksud dengan penilaian kelayakan adalah adanya dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri;


Dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk. 


Kami pun mencoba mengkonfirmasi kepada Pihak dinas pendidikan kabupaten Purwakarta bagian Paudin melalui sambungan telpon WhatsApp,pihak dinas pendidikan Purwakarta pun sampai saat ini belum bisa untuk di konfirmasi karena banyak kegiatan dinas di luar. 


( Yn  )