Abaikan UU KIP, Di mohon Inspektorat Lakukan pemeriksaaan Terkait Pembangunan Drainase Di Desa Warung Jeruk - Tegalwaru.
-->

Advertisement


Abaikan UU KIP, Di mohon Inspektorat Lakukan pemeriksaaan Terkait Pembangunan Drainase Di Desa Warung Jeruk - Tegalwaru.

LKI CHANNEL
11 September 2024

LKI CHANNEL - Purwakarta 


(Selasa, 30/07/2024) Proyek pembangunan Drainase yang berlokasi di Desa Warung Jeruk di duga di jadikan proyek siluman, pasalnya di lokasi proyek awak media tidak melihat adanya papan kegiatan bahkan para pekerja pun tidak ada yang memakai k-3


Yang lebih parah untuk drainase tersebut diduga tidak di gali terlebih dahulu ,melainkan batu belah langsung di tancapkan di tanah lalu di kasih adukan. 


Kepala Desa Warung Jeruk H. Ade Ahmad yang awak media temui di kecamatan menyebutkan "untuk papan informasi emang enggak ada di RAB mah, terus kalau mau ada Ente nombokin buat belinya sebab di RAB nya ngebangunnya cuman 125m sedangkan saya ngebangunnya 300m, jadi harus lihat dulu RAB nya kalau di RAB nya ada baru saya pasang" tegasnya


"Anggarannya dari dana desa ketahanan pangan Rp. 95 juta dan tinggi 0 koma sekian, emang seharusnya kan ada, kalau menurut aturan papan informasi memang harus ada biar warga melihat, namun menurut ade berhubung kalau kita dalam melaksanakan sesuai dengan ini, itu sawah bakal jadi lautan dan masyarakat bakal enggak jadi nyawahnya ?,"


Di saat di tanya sisa panjang proyek anggarannya dari mana lurah Ade menjawab "kita bekerjasama dengan investor bangunan jadi kalau perlu ini/itu ya nganjuk dulu aja, nanti di bayar mah kalau sudah punya uang, jadi intinya Nganjuk dulu kalau ada uang di bayar kalau enggak ada ya udah biar aja dulu". Tutupnya


Tidak berselang lama datang Camat Tegalwaru Benny Primiadi,SKM., Menurutnya terkait papan informasi "ya harus ada, kalau untuk keterbukaan wajib, tapi lihat dulu di Anggaran RAB nya ada atau tidak, kalau dari si pembuat RAB nya tidak ada papan informasi ya tinggal ngikutin. 


Sekarang di Anggaranya nya tidak ada masa kades yang ngeluarin uang 200 ribu buat papan informasi, Sebetulnya gampang-gampang susah sih, di bilang gampangnya  ya kalau butuh informasi tinggal ke pak kades saja bertanya. Ujar nya


Yang namanya pimpinan itu kan harus bisa menggali, menggali mengurangi ospek apa sih, bisa dari investor bisa juga dari tenaga, Contohnya dari tenaga, tenaga kan bisa di kurangi dengan cara bergotong royong, nah pembayarannya kan bisa di ke yang lain kan asal kepala desanya sepakat dengan masyarakat, makanya di sebutlah Swakelola judulnya, begitu" tutupnya


Lanjut camat Benny dalam konfirmasi melalui chat whatsapp menyampaikan bahwa untuk Semua anggaran pemerintah mau dari mana pun sumber uangnya wajib ya,jadi kalo warjuk barusan tidak ada papan informasi nama kegiatan kita akan menegurnya untuk membuat.


Iya makanya info barusan menjadi catatan kita besok lusa dengan pendamping desa mau ke lapangan salah satunya ada tidaknya papan informasi,dan yang barusan nuhun informasinya jadi bahan untuk kecamatan dan pendamping desa. Pungkas Benny


Dengan statmen dari Kepala Desa Warung Jeruk dan Camat Tegalwaru tersebut, maka di simpulkan untuk papan informasi di setiap proyek pemerintahan harus di lihat dulu di RAB nya, ada atau tidaknya Anggaran untuk papan informasi, jika memang tidak ada ya tinggal mengikuti, dan apabila tidak ada papan informasi kegiatannya dari kecamatan akan melakukan peneguran kepada desa warung jeruk. 


Padahal sudah jelas transparansi kegiatan dan anggaran pelaksanaan proyek sudah menjadi keharusan bagi pemerintah, Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Secara khusus, pemasangan papan nama proyek juga diatur melalui peraturan gubernur, maka dengan tidak dipasangnya plang informasi proyek di sini patut dicurigai proyek ini adalah proyek siluman"


sebagai proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah, pelaksanaanya pun harus transparan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional


Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. 


Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.


Sedangkan informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 UU 14/2008, antara lain

a. Menghambat penegakan hukum

b. Mengganggu kekayaan intelektual & persaingan usaha yang sehat, 

c. Membahayakan pertahanan dan keamanan, 

d. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, 

e. Merugikan ketahanan ekonomi nasional,

 f. Merugikan persandian negara, 

g. Mengungkapkan akta otentik yang bersifat pribadi/wasiat, 

h. Mengungkapkan rahasia pribadi, 

i. Surat-surat antara badan publik/intra badan public, 

j. Tidak boleh diungkap menurut Undang-Undang.


Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014.


Awak media akan mempertanyakan kepada PJ Bupati Benny Irawan dan Dinas DPMD terkait statmen Kepala desa dan Camat Tegalwaru mengenai tidak adanya papan informasi tersebut.


Adanya indikasi seolah-olah ditutup tutupi mengenai anggaran yang di kucurkan dalam pembangunan drainase serta tidak ada nya papan informasi kegiatan, di mohon kepada pihak inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.


(Yd/team)