Diduga Adanya Penyimpangan Dana Desa Di Desa Parakansalam, Inspektorat Dan Kejaksaan Negeri Purwakarta Agar Lakukan Audit
-->

Advertisement


Diduga Adanya Penyimpangan Dana Desa Di Desa Parakansalam, Inspektorat Dan Kejaksaan Negeri Purwakarta Agar Lakukan Audit

LKI CHANNEL
12 September 2024

LKI Channel - Purwakarta


DPC Pospera dan LSM Barak Indonesia mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk melakukan audit terhadap anggaran ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Parakansalam, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.


Desakan ini muncul setelah diduga adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut, yang seharusnya digunakan untuk program ketahanan pangan, namun digukanan untuk pembangunan gedung kios Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).


Menurut informasi yang diterima, alokasi anggaran untuk ketahanan pangan tahun 2023 mencapai Rp 200 juta, yang digunakan untuk pembangunan Gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) atau kios desa.


Hal ini menjadi sorotan utama DPC Pospera Purwakarta dan LSM Barak Indonesia, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, yang merupakan amanat undang-undang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.


Ketua DPC Pospera Purwakarta, Sutisna Sonjaya dalam keterangannya, menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. 


"Kami tidak ingin masyarakat desa dirugikan akibat penyimpangan anggaran. Ketahanan pangan adalah isu penting yang harus menjadi prioritas, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini," ujar ketua,Jumat (13/9/2024)


Ia menambahkan pembangunan infrastruktur seperti gedung tidak serta merta menjamin keberlanjutan ketahanan pangan, jika tidak diimbangi dengan program-program yang lebih langsung menyentuh para petani dan peternak.


"Jika perlu kami akan melayangkan surat laporan ke inspektorat dan kejaksaan negeri,"tegasnya.


Sementara itu, LSM Barak Indonesia,Mahesa Jenar juga menyampaikan keprihatinan yang sama dan bahwa audit oleh Inspektorat dan Kejaksaan Negeri sangat diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran tersebut mengikuti prosedur yang benar. 


"Kami meminta agar pihak-pihak terkait tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan ini. Audit ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi kepentingan masyarakat desa," ujarnya.


(Yn)