LKI Channel - PURWAKARTA
Keberadaan transaksi jual beli barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya produk rokok dianggap banyak merugikan pihak pemerintah.
Sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, terus berkomitmen memberantas peredaran produk tersebut di lingkungan masyarakat.
Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta, Suntama, S.H., M.Si menyampaikan, penegakan peraturan cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal sangat penting.
"Kami gencar menyosialisasikan peraturan perundang-undangan mengenai cukai sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal," kata Suntama.
Maraknya peredaran rokok ilegal, bisa berdampak pada kerugian pemasukan kas negara maupun daerah utamanya di wilayah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Kita ketahui bersama bahwa DBHCHT ini cukup membantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan program kesejahteraan masyarakat dan kesehatan," ucap Suntama.
Pihaknya tak memungkiri jika Kabupaten Purwakarta tak luput dari sasaran penjualan rokok ilegal. Padahal peredaran rokok harus diawasi, dikendalikan dan tidak boleh sembarangan.
"Apabila variabel tersebut tidak dilakukan, akan berdampak negatif terhadap lingkungan sosial ekonomi dan pendapatan daerah," ujar Suntama.
Hal tersebut menjadi alasan mengapa pemerintah mengenakan cukai terhadap semua produk rokok. Berdasarkan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terdapat ancaman pidana penjara satu sampai lima tahun, dan atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar bagi pihak yang menawarkan atau menjual rokok ilegal.
"Artinya banyak kerugiannya jika peredaran rokok ilegal ini tidak diawasi dan diberantas," ucap Suntama.
Saat ini Pemkab Purwakarta terus konsisten membentuk kelompok sadar hukum dan desa sadar hukum untuk aktif mengawasi peredaran rokok ilegal.
"Target ke depan, Pemkab Purwakarta akan terus fokus untuk dapat mendorong masyarakat lebih memahami terkait peraturan cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal," ujar Suntama.
Outputnya, jika terdapat indikasi atau fakta peredaran rokok ilegal di lingkungan masyarakat, bisa melakukan aksi-aksi preventif.
"Bahkan kami mengajak seluruh masyarakat umum untuk turut serta aktif melapor ke ke kantor Bea Cukai dan Satpol PP jika ditemukan fakta jual beli dan peredaran rokok ilegal supaya bisa langsung ditindaklanjuti," pungkas Suntama.
( Yana)