LKI Channel - Purwakarta
Proyek Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Kabupaten Purwakarta yaitu pembangunan Jalan Lingkungan dengan menggunakan Hotmix (Pengaspalan) yang berlokasi RT 12 RW 04 Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Diduga adanya indikasi korupsi berjamaah dalam pembangunannya
Di ketahui menurut informasi proyek pengaspalan tersebut berasal dari salah satu anggota DPRD kabupaten purwakarta, yang merupakan usulan pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat namun kenyataan di lapangan berbeda
Pasalnya di papan informasi tidak sebutkan volume pekerjaan dan untuk jalan yang berlubang tidak di lakukan pemadatan sebelumnya melainkan pemadatan di lakukan berbarengan dengan pengaspalan yang jelas tidak di lakukannya penggilingan untuk pemadatan beskos hanya di tabur saja
Hasil pengaspalan pun di nilai tidak maksimal karena pantauan awak media di lapangan jalan yang sudah di aspal tidak rata bahkan sampai ada yang sudah retak-retak sehingga di duga pengerjaan asal jadi
Operater stum/penggiling menyebutkan harusnya di saat penggilingan pertama langsung di tabur aspal yang belum ratanya kalau ini pegawainya baru semua jadi harus di beritahu terus, cape ke sayanya Sedangkan kalau bulak balik pasti retak
Mandor di lapangan di saat di tanyai mengenai kubikasi atau volume menyebutkan "untuk panjang 200 meter, lebar 2 meter sedangkan tinggi saya lupa lagi karena tadi belum lihat RAB, kalau pemborongnya namanya pak indra" ucapnya
Dengan statement mandor tersebut jelas dirinya tidak menguasai besaran volume pekerjaan sehingga kuat dugaan proyek pengaspalan jalan tersebut Di duga Asal jadi
Ketua Gibas Sektor Sukatani Yana Ahmad selaku warga Sukajaya penerima manfaat sangat menyayangkan pekerjaan Hotmix yang di duga asal jadi tersebut, dirinya menyebutkan
"Umur Hotmix seperti ini tidak akan bertahan lama karena sekarang ini baru saja pengerjaan sudah banyak yang retak di tambah lagi tidak ada pemadatan sebelumnya, Jadi dinas terkait dalam hal ini yaitu disperkim kabupaten Purwakarta harus menindak tegas kepada pihak pemborong yang mengejakannya yaitu kepada CV. Rara Tehnik
Jadi jangan mentang-mentang ini aspirasi dewan terus pihak dinas dan juga pemborong tidak ada kontrol di lokasi dan juga seolah-olah mengabaikan kualitas yang seharusnya maksimal jadi seperti asal-asalan
Dan ini akan jadi dugaan korupsi berjamaah apabila tidak ada tindakan dari pihak-pihak terkait Terutama disperkim dan pihak yang terlibat di dalamnya. Pungkasnya
( Yadi )