LKI Channel - Purwakarta
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat mengamankan Cecep Mulyana alias Hamim (52) yang merupakan Kepala Desa (Kades) Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta terkait kasus dugaan penganiayaan, pada Kamis 21 November 2024.
Kades Legoksari diamankan bersama dengan AM (22) yang merupakan anak kandung Cecep Mulyana lantaran melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pria bernama Ambardeni (40) di cafe alvin dan di komplek masjid endan Andansih yang berlokasi di Kampung Nenggeng, Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Arwin Bachar membenarkan perihal penangkapan kepala desa Legoksari tersebut atas dugaan penganiayaan yang terjadi di cafe alvin dan masjid endan andansi, pada 28 Oktober 2024.
"Benar, pada Kamis 21 November 2024, sekira Pukul 15.00 WIB. Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan dua pelaku, salah satunya kepala desa Legoksari, Kecamatan Darangdan," kata Arwin, pada Selasa 3 Desember 2024.
Kasat menyebut, kedua pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban. Kedua terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan diruang Unit Jatanras Polres Purwakarta, atas dugaan tindak pidana penganiayaan, atau pengeroyokan.
Saat ini, lanjut Kasat, kedua terduga pelaku telah dilakukan penahanan dirumah tahanan (rutan) Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku dapat di jerat Pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tegas Arwin.
( Yana )