LKI-CHANNEL , BEKASI
Berbagai cara yang dilakukan para penjual/pengedar obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dalam menggaet konsumennya di jalan raya inspeksi Kalimalang kelurahan Jatimulya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Mulai dari tempat jualan yang mereka jajakan seperti warung jajanan pada umumnya. Agar bisa mereka gunakan sebagai tempat berjualan transaksi obat keras golongan G,.
Meski mereka berjualan di tempat yang cukup ramai, namun para jaringan penjual obat golongan G ini masih saja di buru oleh konsumen/penikmatnya. Seperti yang terpantau sebuah warung berwarna hijau yang sedikit kumuh di kelurahan Jatimulya RT: 004 RW: 002 Tambun Selatan
Hasil pantauan team media lki Chanel di lokasi, senin (15/12/2024). Terlihat jelas para kalangan remaja datang ke warung tersebut, dimana di lokasi warung terlihat si penjaga sudah stay menunggu para konsumennya.,
Lokasi warung yang berada di tepi jalan inspeksi Kalimalang ini memang tidak terlihat jelas posisinya dari jalan inspeksi Kalimalang,.
Kemungkinan penjual memilih lokasi tersebut agar tidak dicurigai oleh pihak kepolisian maupun aparat penegak hukum lain nya dan mereka dengan leluasa menjual obat-obatan kepada pelanggannya (pasien).
Bangunan yang diduga kuat tidak berizin tersebut (milik becakayu)
Dari informasi yang dihimpun team media, di lokasi diketahui warung tersebut sudah beberapa bulan dijadikan tempat transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar,.
Ev 39 th memberikan keterangan dan rasa kekhawatiran atas marak nya peredaran obat keras di wilayah nya,
"Saya sudah beberapa kali sama ibu ibu disini mengeluhkan keberadaan pedagang obat keras tersebut namun sepertinya banyak oknum yang terlibat dan sengaja membiarkan, ujarnya
Di tempat yang sama salah seorang tokoh memberikan keterangan yang mengejutkan, jika dirinya pernah ikut menggerebek toko obat yang tidak jauh lokasinya dari lokasi saat ini dimana itu masih satu RT RW, ada apa???
"Saya pernah menyaksikan dan ikut menggerebek toko obat di wilayah sini juga bang, bersama aparatur kelurahan Jatimulya, tapi kenapa sekarang malah ada lagi dan di biarkan",. Pungkasnya kepada awak media
Warga kelurahan Jatimulya sangat berharap kepada pemerintah kelurahan Jatimulya bisa berkoordinasi kepada aparat penegak hukum di wilayah tambun Selatan untuk menindaklanjuti terkait dugaan toko obat keras golongan G tersebut.,
terkait peredaran obat keras golongan G ini dapat memicu terjadinya tawuran remaja di wilayah Jatimulya, dan khawatirkan akan masa depan anak bangsa
Maraknya penjualan obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin resmi dan resep dokter, membuat pihak kepolisian tambun harus lebih extra menanganinya, agar tidak ada lagi penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter beredar .
penyalahgunaan narkoba di republik ini merupakan masalah bersama. Maka penanganan untuk mengurangi penyalahgunaan tersebut harus dilakukan secara bersama sama, secara konsekuen dan komitmen yang kuat dari semua warga dan aparat penegak hukum.
Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,
Hingga berita ini ditayangkan belum diketahui tindakan apa yang akan di lakukan oleh kecamatan Tambun Selatan/ aparat penegak hukum/ pihak kelurahan Jatimulya.
(red/ YG)