LKI-CHANNEL , BANDUNG
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Barat telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan lanjutan Gedung D, F, dan G RSUD Al Ihsan yang berada di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 12,82 miliar berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kamis (19/12/2024)
Dua tersangka utama telah ditetapkan, yaitu R.T., seorang pegawai negeri sipil, dan M.A., Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen. Beberapa temuan penting terkait kasus ini meliputi:
-Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai aturan oleh R.T., sehingga terjadi mark-up anggaran.
-Dugaan penerimaan gratifikasi oleh R.T. senilai Rp 632 juta dari berbagai pihak, termasuk kontraktor dan pelaksana lapangan.
-PT Gemilang Utama Alen, selaku penyedia jasa, tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dengan progres fisik hanya mencapai 65,26% dari target 100%.
Kelebihan pembayaran kepada PT Gemilang Utama Alen sebesar Rp 12,11 miliar dan kepada konsultan manajemen konstruksi sebesar Rp 705 juta.
Proyek pembangunan ini menggunakan anggaran dari APBD Jawa Barat Tahun 2019 senilai Rp 36,27 miliar dengan masa pengerjaan 75 hari kalender. Namun, hingga kontrak berakhir pada 28 Desember 2019, pekerjaan hanya selesai sebagian.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp 1,81 miliar, dokumen perencanaan dan kontrak, serta laporan hasil audit investigatif. Polda Jabar juga telah memeriksa 40 saksi dan 4 ahli dari berbagai bidang, termasuk teknik sipil dan keuangan negara.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi dan mengamankan uang negara. "Ini adalah langkah penting dalam memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan dengan akuntabilitas tinggi," ujar perwakilan Polda Jabar.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan.(ateu/ellah)