LKI CHANNEL - PURWAKARTA
(Jumat, 18/01/2024 )Pelayanan publik yang optimal menjadi harapan utama masyarakat, namun hal ini kerap terhambat oleh ketidak patuhan perangkat desa terhadap aturan jam kerja yang telah ditetapkan. perangkat desa diwajibkan bekerja sesuai jadwal yang telah diatur, yaitu lima hari kerja dari Senin hingga Jumat dan jam kerja yaitu dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB .
Namun Kondisi mengejutkan terjadi di Kantor Desa Sindangsari kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta Di saat jam kerja kantor desa tersebut tampak kosong
Tak ada seorang pun perangkat desa yang terlihat berada di lokasi untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Sebagai salah satu struktur pemerintahan terkecil, kantor desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam melayani administrasi maupun mendengarkan keluhan warga
Namun justru sebaliknya, Kondisi ini tentu saja memicu tanda tanya besar terkait kinerja dan kepemimpinan Kepala Desa serta perangkatnya
Sebelumnya pada hari Jumat 03/01/2024 awak media mendatangi lagi Kantor Desa Sindangsari pada jam 08:25 WIB namun di kantor Desa terlihat sepi tidak ada orang sampai jam 09:50 barulah datang salah satu aparatur Desa yang menyebutkan baru selesai rapat di sekolahan yang berada di belakang kantor Desa
Dan sekarang hari Jumat 18/01/2024 terjadi lagi awak media hendak bersilaturahmi ke desa Sindangsari guna mempertanyakan terkait anggaran tambahan insentif dana desa yang telah di kucurkan oleh pemerintah,karena hasil pantauan awak media tidak terlihat adanya pembagunan infrastruktur yang terealisasikan dari anggaran tersebut di wilayah desa sindangsari
Namun jangankan bertemu kepala desa maupun staff desa yang ada kantor desa Sindangsari kosong bak kuburan, awak media mencoba menunggu dari jam 01.00 WIB sampai dengan jam 01.45 namun keadaan sama tidak ada satu pun pegawai desa yang kembali beraktivitas ke kantor desa untuk menjalankan tugasnya
Terlihat juga beberapa warga yang memakai kendaraan bermotor sempat berhenti di depan kantor desa, seperti hendak ada keperluan, tapi pergi lagi setelah melihat kantor Desa kosong
Padahal, sebagai pejabat publik mereka digaji dari uang rakyat yang diharapkan mampu merespon keluhan yang menjadi permasalahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional. Kalau para pihak pemerintah sudah tidak mau patuh terhadap peraturan, terus apa yang bisa masyarakat harapkan? Mereka akan berbuat sewenang-wenang terhadap rakyat kecil
Dengan seringnya kosong kantor desa Sindangsari Di mohon Kepala Kecamatan Bojong, DPMD kabupaten purwakarta memberikan teguran keras bahkan Sanski bila di perlukan agar hal ini tidak terjadi lagi.
( Yadi)