LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Bupati Sukabumi Marwan Hamami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus saling melengkapi dan di isi sesuai aturan. Hal itu disampaikan usai mengikutu rapat paripurna perdana di tahun 2025.
Diketahui Rapat Paripurna perdana tersebut membahas Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air, Raperda tentang jasa lingkungan dan Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
"Ini untuk melengkapi regulasi regulasi yang belum teroptimalkan di masyarakat mudah mudahan dengan adanya Perda nanti bisa menjamin satu kekuatan dari potensi yang selama ini lost," ujar Marwan lepada media, Senin (13/1/25).
"Makanya tadi saling dilengkapi, di isi sesuai aturan mana hal yang perlu di percepat di kuatkan prosesnya juga tidak bisa hanya melihat pada waktu sesaat hari ini tapi jangka panjang dan tentunya juga masyarakat untuk diajak memberikan masukan seperti apa harapan," sambungnya
Marwan menjelaskan, diantara ini regulasi terbentuk terlalu lama, aturan ini belum memberikan ruang bagi pemberdayaan. Mudah mudahan masyarakat bisa faham aturan ini bisa di tetapkan.
Salah satu aturan sudah ada di Dinas Tataruang Marwan menyebut, aturannya sudah ada namun belum kuat karena belum terikat oleh Perda," Ada, cuma belum di Perda kan masih aturan aturan peraturan bupati, intruksi bupati, kalau sudah perda kan mengikat. Ini Harus di taati mau tidak mau nanti ada sanksi, kalau sudah Perda kan ada sanksi," terangnya
Marwan menjelaskan, mengenai mata air itu banyak, namum masih seperti bimbang mata air mana yang perlu di lindungi.
"Sebenarnya sumber mata air itu semua dilindungi tapi kewenangan dari mata air itu nanti, ini lah tanggung jawab air dilindungi itu dimana, seperti pertambangan menyalahkannya ke kabupaten terus, kaya mata air itu kan ESDM, seperti ngebor saja izinnya provinsi bukan di kita," jelasnya
"Ini yang perlu nanti di kuatkan tapi dengan Perda kita sendiri tidak boleh melampaui perda kewenangan diatas. Itu yang perlu jadi satu catatan, jadi ini dibuat untuk bisa semua bisa bekerja secara baik satu sama lain bisa mengisi potensi dan juga peluangnya, tidak harus menjadi satu arogansi kekuasan tapi bagaimana menyikapi persoalan," tuturnya
Raperda tersebut harus secepatnya di selesaikan,"Harus secepatnya," tegas Marwan
Marwan juga memberikan contoh salah satunya masalah kebersihan itu tidak hanya harus beban Dinas Kebersihan akan tetapi tanggung jawab semua khususnya di tempat wisata.
"Contoh, seperti di Bali yang dagang itu bertanggung jawab sampah di depannya jadi tidak harus terus mengandalkan dinas kebersihan yang terbatas anggaran, tapi mereka bisa menjaga kebersihannya dimana untuk mereka sendiri," ucapnya
"Misalnya di depan alun alun tidak boleh jualan, tadi berjejer di mobil, yang jualan pake gerobak tidak boleh, tapi yang jualan di mobil berjejer.
Kalau nanti persoalan ini dibiarkan lama itu yang tukang dagang dorongan (gerobak) pasti geser. Nanti nya sirik itu boleh saya ko tidak boleh.
Itulah yang di dorong di Perda ini supaya mereka faham dan mereka ketika perdanya ini sudah, itu harus taat dan juga penekanan Perda itu harus berjalann secara baik. Edukasinya tidak gampang tapi harus, karena ini daerah wisata yang tidak bisa tidak mau tidak mau harus di tetapkan," pungkasnya
(Ateu Ellah)