LKI CHANNEL CIANJUR.
Desa Mulyasari, yang berlokasi di Jalan Raya Pasir Kandang, Kampung Sempur, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi pusat perhatian pada acara penyerahan sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebanyak 500 sertifikat tanah resmi dibagikan kepada warga desa dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor Desa Mulyasari.
Acara ini disambut antusias oleh masyarakat setempat yang telah lama menantikan kepastian hak atas tanah mereka. Penyerahan sertifikat dihadiri langsung oleh Kepala Desa Mulyasari, Ibu Dewi Susanti, bersama perangkat desa, RT, dan RW, yang turut mengawal jalannya acara agar berlangsung tertib dan lancar.
Kemudahan bagi Warga Desa Pembagian sertifikat ini merupakan hasil pengukuran tanah yang telah dilakukan sebelumnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Desa Mulyasari. Sertifikat yang diberikan mencakup tanah yang dijadikan tempat tinggal, kebun, hingga sawah milik warga desa. Program ini menjadi solusi praktis, di mana warga hanya perlu menyiapkan materai dan datang ke kantor desa untuk menerima sertifikat mereka.
Menurut Kepala Desa Mulyasari, program ini merupakan bentuk dukungan nyata dari pemerintah desa kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan warga mendapatkan hak mereka dengan mudah tanpa harus repot mengurus sendiri ke kantor BPN di Kabupaten Cianjur. Langkah ini tentu mengurangi beban waktu dan biaya bagi masyarakat,” ujar Dewi Susanti.
Masyarakat Merasakan Manfaat Langsung warga yang hadir dalam acara ini merasa sangat terbantu dengan adanya program PTSL. Salah satu warga, Bapak Jaka, menyampaikan rasa syukurnya. “Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah desa. Dengan adanya program ini, kami merasa tenang karena tanah kami sudah memiliki sertifikat resmi,” ungkapnya.
Proses pembagian berlangsung lancar, dengan warga antri secara tertib untuk menerima sertifikat mereka. Program PTSL di Desa Mulyasari ini diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam memberikan pelayanan yang memudahkan masyarakat.
Dengan penyerahan sertifikat ini, warga Desa Mulyasari kini memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Langkah ini tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membuka peluang bagi warga untuk memanfaatkan tanah mereka dengan lebih optimal, baik untuk kebutuhan pribadi maupun usaha.
(Iwan)