DISTAN Kabupaten Sukabumi yang bekerjasama dengan Kementerian Pertanian PT. Pupuk Indonesia akan mulai menyalur kan pupuk subsidi
-->

Advertisement


DISTAN Kabupaten Sukabumi yang bekerjasama dengan Kementerian Pertanian PT. Pupuk Indonesia akan mulai menyalur kan pupuk subsidi

LKI CHANNEL
30 January 2025

LKI-CHANNEL , SUKABUMI


Dalam upaya meningkatkan hasil pertanian bagi masyarakat, dalam waktu dekat, dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi yang bekerjasama dengan Kementerian Pertanian PT. Pupuk Indonesia (Persero), akan mulai menyalurkan pupuk bersubsidi tahun 2025 ini.


Namun, berdasarkan informasi dari dinas pertanian Kabupaten Sukabumi, terdapat kriteria khusus yang menjadi syarat bagi para petani yang akan menerima bantuan pupuk Subsidi tersebut yang saat ini masih tengah dalam pembahasan kementrian pertanian RI.


Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, mengatakan nantinya subsidi pupuk akan diberikan kepada para petani yang tergabung dalam kelompok tani yang resmi di wilayah masing-masing di Kabupaten Sukabumi.


Sehingga, menurut Sri Hastuty, dengan kemungkinan ada perubahan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi di tahun 2025 ini akan lebih tepat sararan, dan juga mempermudah para petani mendapatkan pupuk.

 "Sedang dibahas di tingkat pusat, mudah-mudahan lebih mempermudah, bermanfaat dan tepat sasaran bagi para petani nantinya," singkat Sri Hastuty Hararap belum lama ini. Minggu, (5/1/2025) 


Sementara itu ditambahkan Kepala Bidang Sarana Pertanian, Deni Ruslan, berdasarkan hasil laporan yang diterimanya terdapat sembilan komoditas yang akan menjadi prioritas penerima subsidi pupuk.


Sembilan komoditas dimaksud, kata Deni lagi, dantaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, kopi.

 "Jadi petani yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)," timpalnya.


Lanjut, Deni Ruslan dan pendaftaran nantinya memang harus melalui kelompok tani yang resmi, selain itu para petani wajib menyerahkan dokumen berupa fotokopi KTP saja, KK, dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) terkait pajak bumi dan bangunan.

 "Nah ini masih kita tunggu, apakah masih sama atau ada perubahan. Kita masih menunggu hasil pembahasan yang dilakukan kementrian pertanian," jelasnya.


Masih kata Deni Ruslan, dan guna memastikan penyaluran subsidi pupuk ebih tepat sasaran, saat ini Kementerian Pertanian telah menerapkan sistem elektronik yakni e-RDKK.

 "Tapi data yang sudah diunggah ke e-RDKK akan diverifikasi oleh petugas penyuluhan Lapangan bisa berubah di tingkat pusat, karena mereka yang menentukan," pungkasnya


(Ateu / ellah)