LKI-CHANNEL , Sukabumi
Kisruh terjadi di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, akibat gugatan sejumlah masyarakat yang menuntut ganti rugi yang dianggap tidak sesuai terhadap Kepala Desa Citepus dan PT Pasifik Anta Cendekia. Gugatan tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Cibadak,"Rabu(08/01/2025)
Kuasa hukum PT Pasifik Budaya pariwisata , Anta Cendekia, S, SH., MH., dalam sesi wawancara bersama awak media menyebutkan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga menegaskan bahwa gugatan tersebut salah sasaran.
“Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp300 juta serta in material sebesar Rp1 miliar. Namun, kami tegaskan bahwa gugatan ini salah kaprah. Pertama, legal standing penggugat tidak jelas, dan kedua, pihak yang digugat keliru. PT Pasifik digugat, padahal pihak yang membuat somasi bukanlah PT Pasifik, melainkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa setiap pengajuan gugatan harus dilandasi dokumen yang sah, seperti surat kepemilikan atau surat keterangan dari desa. “Dalam gugatan ini, tidak ada dokumen pendukung seperti itu. Legal standing mereka sangat lemah. Jadi, gugatan ini jelas tidak berdasar,” tambahnya dengan tegas.
Sidang lanjutan untuk pembacaan gugatan dijadwalkan berlangsung pada 23 Januari 2025. Anta Cendikia. S, SH., MH., yakin gugatan tersebut akan mudah dipatahkan. “Gugatan ini ngawur dan tidak berdasar. Penggugat tidak mampu menunjukkan data yang valid, baik kepada Polres maupun di pengadilan,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Citepus, Koswara, juga menanggapi gugatan tersebut. Ia menilai bahwa penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan tuntutan.
“Tidak ada bukti penguasaan fisik, izin lingkungan, atau izin usaha yang dimiliki oleh penggugat. Bahkan, penggugat bukan warga Desa Citepus, hanya menumpang tinggal dan berusaha di kawasan tersebut tanpa melapor ke pemerintahan desa,” ujarnya.
Koswara menegaskan bahwa kawasan yang menjadi objek sengketa, yaitu Katapang Conong, merupakan bagian dari Taman Wisata Alam yang dikelola oleh BBKSDA dan memiliki status legal yang jelas.
“Kami tetap optimistis bahwa gugatan ini tidak akan membuahkan hasil. Semua fakta akan terlihat jelas pada sidang pembacaan gugatan nanti,” tutup Koswara.
Sidang pembacaan gugatan pada 23 Januari mendatang diharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian konflik ini, sekaligus memastikan bahwa keadilan ditegakkan berdasarkan fakta dan dokumen yang valid. (Ateu/ellah)