LKI Channel || Purwakarta
sungguh ironis sekali, Telah terjadi tindak pidana penganiayaan/kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh wanita berinisial A , diduga karena tak Terima korban CA mempunyai hubungan /pacaran dengan orangtua laki laki ( ayah terlapor). Sabtu, 11/01/2025
Ada pun untuk Korban kekerasan / penganiayaan merupakan anak dibawah umur yang masih ber status seorang pelajar di salah satu SMK di purwakarta.
Ibu korban berinisial S telah melaporkan wanita berinisial A ke unit reskrim polres purwakarta dengan nomor laporan PL/B/22/1/2025/ SPKT/ POLRES PURWAKARTA/ POLDA JAWA BARAT.
Kejadian adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dibawah umur terjadi pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 wib di wilayah desa Margasari kecamatan pasawahan kabupaten purwakarta.
Korban didampingi team kuasa hukum junfi. SH, Rahmat Aminudin.SH dan rekan , yang berkantor di wilayah tomang jakarta barat,
Menurut kuasa hukum korban Rahmat Aminudin. SH menyampaikan bahwa kami sebagai kuasa hukum korban melakukan upaya pelaporan terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi di tanggal 19 Desember 2024.
" Kami melakukan upaya pelaporan terkait dugaan adanya tindak kekerasan yang terjadi pada tanggal 19/12/2024 kepada anak dibawah umur, korban CA terkena pemukulan sebanyak 10 kali oleh terlapor berinisial A". Ucap nya
Hal ini bisa di buktikan dengan adanya visum terhadap korban dan kemungkinan besar hasilnya bisa menunjukan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap korban, pihak penyidik polres purwakarta pun telah melontarkan 17 pertanyaan kepada korban dan semua nya telah di jawab.
Ada beberapa alat bukti yang bisa mendukung pelaporan kami, pertama visum, adanya bukti video kejadian pemukulan tersebut yang mana sangat jelas dan clear disitu ada kekerasan kepada adinda CA klien kami. Ujar kuasa hukum
Kami akan terus memonitoring kegiatan dari hasil laporan, dan ada beberapa saksi yang telah memperkuat hasil dari laporan ini, kurang lebih ada sekitar 4 orang saksi.
Mereka semua merupakan saksi yang ada di lokasi kejadian dan menyaksikan langsung adanya tindak kekerasan terhadap adinda klien kami. Pungkas Rahmat Aminudin. SH
( Yn)