LKI CHANNEL - Purwakarta
(Minggu, 05/01/2025) Pelaksanaan kegiatan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) adalah salah satu program dan aksi nyata Pemerintah pusat dan Daerah untuk menyediakan air minum bersih untuk meningkatkan akses pelayanan air minum dan sanitasi bagi Masyarakat Miskin.
Namun sangat di sayangkan pembangunan Pamsimas untuk Warga Desa Cirama Hilir Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta saat ini belum bisa memberikan manfaat, di karenakan pengeboran untuk Pamsimas belum selesai sampai awak media datang ke lokasi pengeboran masih berjalan
Padahal di ketahui untuk waktu pelaksanaan yaitu dari Tanggal 5 April 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, Namun sampai saat ini yaitu Tanggal 05/01/2025 masih belum selesai, dan di lokasi pun tidak terlihat adanya papan informasi, Dengan adanya temuan tersebut di pastikan proyek pembangunan Pamsimas di Desa Cirama Hilir mangkrak dari Tanggal yang sudah di tentukan
Pekerja pengeboran yang awak media wawancarai mengenai alasannya menyebutkan kalau mereka adalah pengganti dari pegawai pegawai pengeboran yang sebelumnya
"Saya mah baru pak untuk pengeboran di sini mah, yang dulu mah di berhentikan di ganti sama saya karena menurut atasan kami pegawai pengeboran yang dulu mah suka pulang, ini baru 85 meter kalau target ke dalaman 100 meter " ungkapnya
"Di samping karena pegawai yang sering pulang di sini juga banyak batunya pak sehingga pengerjaan jadi terhambat, cuman yang lebih jelasnya ke pak Andi saja pak selaku KKM di sini'' tambahnya
warga sekitar yang kecewa dengan pembanguan Pamsimas yang di duga mangkrak tersebut pun mengatakan "iya pak meni enggak beres-beres padahal sudah lama Pembangunan itu teh, warga mah sanggat membutuhkan air bersih pak, apalagi kalau musim kemarau gini teh susah air mah, sumur-sumur pada kering" ungkapnya
Menurut sumber informasi yang ada Anggaran untuk pembagunan Pamsimas Desa Cirama Hilir yaitu Rp. 850.000.000-, namun sangat di sayangkan anggaran yang begitu fantastis untuk pengerjaannya seolah-olah molor dari target
Merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi berisi tentang Kewajiban Pelaksana Konstruksi salah satunya yaitu melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang telah disepakati dan Menyelesaikan pekerjaan konstruksi tepat waktu dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Adapun beberapa sanksinya yaitu berupa sanksi Administratif hingga Ganti rugi kepada pemerintah serta Denda sebesar 1-5% dari nilai kontrak
Dengan adanya keterlambatan proyek pembangunan Pamsimas di Desa Cirama Hilir di mohon untuk Dinas terkait turun untuk meninjau langsung, agar kemanfaatan bisa cepat di rasakan oleh warga Masyarakat Desa Cirama Hilir
Sampai berita ini di rilis ketua KKM Desa Cirama Hilir Andi tidak bisa di konfirmasi
(Yadi)