DPMD Kab.Sukabumi Sepakat dengan lankah Mendes Yandri " Penyeleweng dana desa tak bisa di tolerir
-->

Advertisement


DPMD Kab.Sukabumi Sepakat dengan lankah Mendes Yandri " Penyeleweng dana desa tak bisa di tolerir

LKI CHANNEL
09 February 2025

LKI-CHANNEL , SUKABUMI

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mendukung penuh arahan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto terkait tindakan tegas bagi oknum kepala desa yang menyelewengkan Dana Desa.


Hal itu disampaikan Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin. Dirinya sangat sepakat dengan langkah yang diambil Mendes dalam mengatasi penyelewengan dana desa dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga aparat penegak hukum.


“Kami dari DPMD Kabupaten Sukabumi sangat sepakat dengan langkah yang diambil pemerintah pusat. Apalagi sudah ada kerja sama antara Kemendes PDT dengan kepolisian dan TNI terkait pengawasan. Kami tidak mentolerir adanya penyelewengan Dana Desa, karena dana ini berasal dari APBN dan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Nuryamin pada Kamis 6 Februari 2025.


Ia menegaskan bahwa setiap penyelewengan Dana Desa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena dana tersebut sejatinya adalah hak masyarakat untuk mendapatkan pembangunan yang layak dan berkelanjutan.


“Dana yang bersumber dari APBN ini diberikan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika ada oknum kepala desa yang menyalahgunakannya, maka itu mencederai hati nurani rakyat,” tambahnya.


Menurutnya, DPMD memiliki peran penting dalam pembinaan dan regulasi pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Permendagri 20 Tahun 2018.


“Kami telah menindaklanjuti regulasi dari pemerintah pusat terkait dengan keuangan desa dan menerbitkan pedoman penyusunan APBDes setiap tahun. Namun, dalam realisasi penggunaan dana desa, pengawasan menjadi ranah institusi lain sesuai dengan Permendagri 73 Tahun 2020,” jelasnya.


Nuryamin menegaskan bahwa DPMD terus melakukan pembinaan serta koordinasi dengan berbagai pihak dalam pengawasan penggunaan Dana Desa.


“Jika terjadi penyelewengan, kami telah menyiapkan regulasi dan kebijakan. Namun, jika dalam implementasinya tetap ada pelanggaran, maka itu sudah masuk dalam ranah pengawasan oleh aparat yang berwenang,” ujarnya.


Ia juga mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi tantangan dalam optimalisasi pembinaan.


“Kami menyadari masih ada keterbatasan, tetapi kami tetap berkomitmen bersinergi dengan pemerintah kecamatan, inspektorat, dan aparat penegak hukum dalam menjaga penggunaan Dana Desa agar benar-benar tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya


(Ateu/ellah)