LKI-CHANNEL , SUKABUMI
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi memaparkan manfaat pengelolaan Desa jika dilakukan secara komprehensif dan implementatif. Untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.
Maka dari itu, DPMD melakukan sosialisasi pengelolaan desa terhadap pemerintah desa di Kabupaten Sukabumi. Dalam rangka, memberikan pemahaman terhadap pelaksana pemangku kebijakan akan pentingnya pengelolaan wilayah pedesaan.
Ketua Tim Penataan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Jadi Setiawan, yang mewakili Kepala DPMD Gun Gun Gunardi, menegaskan bahwa desa merupakan entitas hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sendiri. Hal ini sejalan dengan hak tradisional yang diakui dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penataan desa, kata dia. Harus berlandaskan regulasi yang jelas dan berpedoman terhadap dasar hukum sebagai acuan, seperti diantaranya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 45 Tahun 2016, serta Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 96 Tahun 2019.
“Kami sudah lakukan sosialisasi, dan ini bukan hanya sebagai penyampaian informasi, tetapi juga sebagai forum diskusi agar desa-desa dapat memahami kebijakan penataan wilayah secara komprehensif dan implementatif,” ungkap Jadi Setiawan, belum lama ini (07/3/25).
Menurutnya, sosialisasi penataan desa telah dilaksanakan di beberapa wilayah. Dengan harapan, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas bagi kepala desa dan perangkatnya tentang strategi penataan desa yang efektif.
Melalui kebijakan penataan desa yang terarah, diharapkan pemerintahan desa tidak hanya lebih tertata secara administratif. Tetapi juga semakin mandiri, inovatif, dan mampu menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh warganya.
"Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan masyarakat desa, penataan wilayah bisa berjalan optimal. Sehingga pemerintahan desa semakin efektif dan berdaya saing,” tuturnya.
Penataan desa bukan sekadar pemetaan administratif, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Dengan struktur pemerintahan desa yang lebih efektif dan tata kelola yang lebih baik, berbagai manfaat konkret dapat dirasakan oleh masyarakat, antara lain:
Pelayanan Publik yang Lebih Cepat dan Efisien dengan cakupan wilayah yang lebih tertata, pelayanan administrasi desa bisa berjalan lebih lancar, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah.
Pembangunan yang Lebih Merata Dengan penataan yang jelas, pembangunan infrastruktur dan program desa dapat lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Akses Transportasi dan Infrastruktur yang Lebih Baik Penataan wilayah mendukung perencanaan jalan, fasilitas umum, dan infrastruktur lainnya agar lebih sesuai dengan kebutuhan desa.
Kondisi Sosial dan Budaya yang Lebih Harmonis desa yang tertata dengan baik dapat mengurangi potensi konflik terkait batas wilayah serta meningkatkan rasa kebersamaan dan gotong royong masyarakat.
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Dengan pemerintahan desa yang lebih profesional, peluang peningkatan keterampilan dan kapasitas SDM desa semakin terbuka.
Ateu Ellah