LKI CHANNEL - Purwakarta
Batutumpang, Purwakarta - Adanya dugaan aktivitas penambangan tanah liat di Kampung Cimerta, RT 01, RW 01, Desa Batutumpang, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, diduga berlangsung tanpa izin. Tanah liat tersebut diambil dari tanah pribadi dan digunakan sebagai bahan baku pembuatan keramik dan genteng.
Staf Desa Batutumpang menjelaskan bahwa kegiatan pengambilan tanah liat ini pernah ditegur dan ditutup. "galian itu tidak ada ijinya pak, Dulu sempat ditegur dan ditutup, sampai kita memberi tanda/patok larangan," ujar staf desa.
Kepala Desa Batutumpang Herul Mubarik membenarkan bahwa galian tersebut berada di lahan milik pribadi. "Kalau galian itu milik pribadi tanahnya, diambil untuk dibuat bahan keramik. Adapun tanah merah yaitu untuk pembuatan genteng dan itu sudah lama terjadi," ujarnya.
Awak media langsung menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati banyaknya tanah basah yang hampir menutupi jalan coran, menyebabkan jalan licin seperti yang terlihat dalam Poto dan video, namun tidak ada mobil truk satupun
Menurut keterangan warga, galian tersebut merupakan milik Hj. Sarud yaitu Ayahanda Kepala Desa Batutumpang yang memiliki pabrik keramik/genteng, kemarin mah ada mobil yang bolak balik membawa tanah, sekarang mah mungkin libur" ujar warga
Di ketahui Hj. Sarud merupakan Ayahanda Kepala Desa Batutumpang
Pengendara bermotor yang kebetulan melintas mengeluhkan kondisi jalan yang licin akibat aktivitas galian tanah liat tersebut. "Jalan jadi licin, bahaya kalau nggak hati-hati," ujar salah satu pengendara motor yang melintas.
Aktivitas penambangan tanah liat tanpa izin menimbulkan sejumlah potensi bahaya, di antaranya:
Dengan banyaknya tanah basah bekas mobil truk galian tanah liat tersebut menyebabkan dampak kerusakan lingkungan dan Meningkatnya Risiko Kecelakaan di karenakan Jalan licin baik bagi pengendara kendaraan maupun pejalan kaki.
Diketahui, aktivitas galian C telah diatur berdasarkan UU Minerba. Barang siapa yang melakukan kegiatan galian C tanpa izin maka pelaku akan dikenakan pidana sesuai Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(Yadi)