LKI CHANNEL - Purwakarta
( Jumat, 18/04/2025) Keadaan memprihatinkan terlihat di halaman Kantor Desa Sinargalih, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta. Bendera Merah Putih, lambang kebanggaan bangsa Indonesia, terlihat berkibar dalam keadaan rusak dan sobek, bahkan sudah lusuh dan kusam. Bendera tersebut terpasang di atas tower pamsimas tepat di pinggir halaman kantor Desa Sinargalih.
Sebelumnya awak media datang ke kantor desa pada hari Selasa 15 April 2025 untuk mengkonfirmasi terkait dugaan pengerjaan pengecoran jalan yang di duga di kerjakan tidak sesuai spek, namun kepala Desa Sinargalih H. Enjang, begitupun sekertaris Desa dan juga kasi perencanaanya sedang keluar seperti apa yang di sampaikan salah satu pegawai Desa nya
Namun di saat awak media hendak pergi, tepat di pinggir halaman kantor desa ada tower pamsimas yang terlihat tulisannya dari program Pamsimas tahun anggaran 2022, yang sangat di sayangkan terlihat di atas towernya terlihat Bendera Merah Putih yang sudah rusak parah masih berkibar seperti yang ada di Poto dan vidio yang berdurasi 00.13 detik
Awak media kemudian mencoba menghubungi Kepala Desa Sinargalih, H. Enjang, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, beliau tidak memberikan tanggapan.
Kepala Desa berserta Perangkat Desa Sinargalih diduga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di halaman Kantor Desa nya yang seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia, hal ini sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah mengorbankan jiwa dan raga untuk merebut kemerdekaan Indonesia dari para penjajah.
Kasi Tantrib Kecamatan Maniis, yang dihubungi awak media melalui telepon seluler WhatsApp, mengatakan bahwa pihak kecamatan sudah meminta desa-desa untuk mengganti bendera yang rusak. "Mohon ijin, itu bendera desa mana aja beberapa bulan yg lalu juga... dari pihak kecamatan sudah mengintruksikan untuk diganti," ujarnya.
"Namun dapat di laksanakan dan tidak nya di kembalikan ke desa masing masing
1 melaksanakan koordinasi dengan para kepala desa/ dan para Tokoh masyarakat
2 melaksanakan pengawasan dan monitoring
Kalau mau yg lebih detailnya kedesa desa yg bersangkutan" tutupnya
Di ketahui Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:
(b)Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
(c) Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Lambang Negara Indonesia
Jika terbukti dapat Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
Sampai berita ini di tayangkan kepala Desa sinargalih H. Encang yang awak media konfirmasi via telepon seluler WhatsApp tidak menjawab, Terkesan bungkam.
(Yadi)