Lki Channel - Purwakarta
(Jumat, 17/04/2025) Proyek pengecoran jalan lingkungan di Kampung Tegaldatar, RT 08/RW 08, yang baru saja selesai dikerjakan satu bulan lalu, sudah memperlihatkan retakan-retakan dan rongga-rongga di pinggir coran, menimbulkan kecurigaan terkait adanya indikasi korupsi.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bahwa jalan yang baru saja dibangun itu sudah memperlihatkan retakan-retakan, bahkan terdapat rongga-rongga di pinggir coran. Yang lebih mencurigakan, saat pengecoran alasnya tidak diberikan plastik, sehingga kuat dugaan terjadi pengurangan volume dan kualitas bahan, bahkan untuk ketebalannya pun ada sebagian yang terlihat tipis
salah satu warga Kampung Tegaldatar yang kebetulan melihat awak media sedang mengamati jalan tersebut menyampaikan “Sudah banyak retakan ya pak, Sebelah sana juga sudah retak, pak (sambil menunjuk ke arah yang terlihat retak). Kemarin pas selesai pengecoran pas hari Seninnya kalau gak salah untuk pinggirannya langsung (di acian) ditambal lagi oleh Pak (Piyul), bawahnya itu pakai batu-batu pak, Tapi tidak ada da beskos seperti yang bapak sebutkan tadi, mah,” ungkapnya
Awak media kemudian mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Kantor Desa Sinargalih. Namun, sayangnya, menurut salah satu pegawai desa, Kepala Desa sedang tidak ada, begitu juga dengan Sekretaris Desa dan Kasi Perencanaannya.
Sebelumnya, awak media datang ke lokasi pengecoran pada tanggal 25/03/2025 dan memang tidak terlihat adanya hamparan plastik untuk alas corannya seperti yang ada dalam vidio dan juga tidak melihat adanya papan informasi yang terpasang di lokasi kegiatan, salah satu warga menyebutkan kalau TPK nya ialah pak deni
Tak berselang lama datanglah pak Deni yang di ketahui sebagai Sekretaris Desa Sinargalih, di saat di tanyai mengenai siapa TPK nya ?, Deni menjawab "ieu mah Kabeh ku pak Lurah (Ini mah semuanya sama pak lurah), kalau untuk papan informasi sebelumnya ada"
Deni juga menyatakan bahwa anggaran proyek pengecoran tersebut mencapai Rp.200 juta lebih dengan panjang 315 meter dan 120 meter untuk ruas jalan lainnya, untuk lebar dari pengajuan mah kan dua meter, Cuman di lapangan mah ada yang 2,5 meter sampai 3 meter dan Untuk tingginya 10 cm sampai 15 cm."ungkapnya
Keterangan dari warga dan Sekdes tersebut menambah kuat dugaan bahwa adanya indikasi korupsi dengan tidak adanya papan informasi untuk transparansi dan pengurangan bahan material berupa plastik atau pun makadam yang untuk kualitas dan kuantitas pengecoran jalan lingkungan tersebut wajib di pertanyakan, dan untuk ketebalannya di pertanyakan
Seharusnya, lokasi yang akan dibangun harus bersih dari berbagai batuan besar, kayu, dan berbagai jenis kotoran lainnya. Dan yang terakhir, harus diberikan hamparan plastik yang fungsinya digunakan agar air dari cor beton tidak meresap ke dalam tanah pondasi.
Pembangunan infrastruktur desa yang dibiayai melalui anggaran Dana Desa seharusnya bisa memberikan hasil yang maksimal dan umur yang panjang dari bangunan itu sendiri.
Minimnya pengawasan dari Dinas terkait diduga memberikan ruang atau celah bagi oknum-oknum Pemdes untuk melakukan kecurangan yang akan memberikan keuntungan yang lebih dari infrastruktur yang dianggarkan dari Anggaran Dana Desa.
Sampai berita ini di tayangkan kepala Desa sinargalih H. Encang yang awak media konfirmasi via telepon seluler WhatsApp tidak menjawab, Terkesan bungkam.
Diharapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat dapat mengawasi dan menganalisis proyek pengecoran jalan lingkungan di Desa Sinargalih untuk memastikan kualitas dan ketepatan penggunaan anggaran.
(Yadi)