LKI Channel - Purwakarta
Adanya Kebijakan Gubernur Jawa Barat yang saat ini telah di laksanakan oleh beberapa sekolah baik Negeri dan Swasta belum dapat dilaksanakan di beberapa sekolah swasta, pasalnya ada beberapa sekolah swasta yang memang masih mempertanyakan mengenai ketentuan atau pun surat keputusan resmi gubernur Jawa Barat terhadap kebijakan nya.
Salah satu nya SMK Prabu sakti 1 dan 2 yang berada di kabupaten purwakarta , sampai saat ini sabtu, 19 April 2025 belum mendapatkan surat resmi berbentuk aturan yang syah baik dari jutlak ( petunjuk pelaksanaan) maupun juknis ( petunjuk teknis) dari gubernur jabar mengenai pembagian ijazah secara GRATIS kepada siswa yang memang ijazah nya masih tersimpan di sekolah.
Adapun program dari yayasan Kiansantang yang sekarang dilaksanakan mengenai pembagian ijazah kepada siswa angkatan tahun 1983 sampai dengan tahun 2023 dilaksanakan pada hari sabtu dan minggu tgl 19 dan 20 april 2025 ini, merupakan program yang memang sudah di canangkan sebelumnya dari yayasan bukan mengikuti adanya program dari Gubernur Jawa barat .
Belum adanya surat pemberitahuan resmi dari gubernur Jawa Barat mengenai jutlak dan juknis di jelaskan oleh RH salah satu panitia pembagian ijazah gratis yayasan Kiansantang SMK Prabu sakti 1 dan 2,ketika di konfirmasi oleh awak media di ruang kantor nya.
RH pun menjelaskan bahwa pembagian gratis tersebut Itu baru statement gubernur Jawa Barat, belum ada surat resmi kepada pihak sekolah ataupun pihak yayasan mengenai jutlak dan juknis nya.
"Adanya program pembagian ijazah gratis ini merupakan amanat dari pendiri Yayasan Kiansantang, SMK Prabu sakti merupakan satu satu nya sekolah swasta yang membagikan ijazah siswa siswa nya dari tahun 1983 sampai tahun 2023 . Ujar RH
Ijazah pun dibagikan langsung oleh kepala sekolah masing masing baik SMK Prabu sakti 1 maupun SMK Prabu sakti 2 kepada para siswa alumni.
Kami persilahkan kepada alumni siswa SMK Prabu sakti 1 dan SMK Prabu sakti 2 pada hari Sabtu dan minggu untuk datang mengambil ijazah, apabila lewat dari hari tersebut mungkin menunggu kebijakan selanjutnya dari pihak yayasan. Pungkas RH
( Yana/ Yadi )